
POLMAN, AKARNEWS.ID – Sidang kasus dugaan pembunuhan seorang notaris di Kecamatan Wonomulyo kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Polewali, Kamis (4/6/2026).
Dalam sidang beragendakan pemeriksaan ahli ini, Ahli Hukum Pidana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Dr. Hardianto Djanggih, S.H., M.H., menegaskan bahwa unsur pembunuhan berencana yang didakwakan kepada terdakwa telah terpenuhi secara akademik.
Keterangan tersebut disampaikan Dr. Hardianto guna menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait konstruksi hukum pembunuhan berencana, khususnya mengenai unsur “dengan rencana terlebih dahulu” (voorbedachte raad).
Menurutnya, unsur krusial dari pembunuhan berencana adalah adanya jeda waktu yang cukup bagi pelaku untuk berpikir dengan tenang sebelum mengeksekusi perbuatannya.
Berdasarkan fakta persidangan, terungkap adanya rentang waktu sekitar satu bulan antara cekcok awal hingga hari kejadian. Pada perselisihan sebulan sebelumnya, Terdakwa Ahmad diketahui telah melontarkan ancaman akan “menggere'” atau memotong leher korban.
”Adanya ancaman sebelumnya, rentang waktu yang cukup untuk berpikir tenang, serta tindakan mencari korban sambil membawa senjata tajam merupakan rangkaian fakta yang secara akademik dapat dianalisis sebagai unsur perencanaan dalam tindak pidana pembunuhan berencana,” jelas Dr. Hardianto di hadapan Majelis Hakim PN Polewali.
Fakta di persidangan juga membeberkan kronologi pada hari nahas tersebut. Sebelum kejadian, korban sempat pulang untuk mengambil rantang makanan bagi para pegawainya. Pada waktu yang hampir bersamaan, Terdakwa Ahmad dan Terdakwa Arya Dirgantara diduga aktif mencari keberadaan korban dengan membawa senjata tajam jenis parang dan celurit, menyisir area dari sekitar lokasi kejadian hingga ke kantor korban.
Menurut Dr. Hardianto, tindakan mencari korban dengan berbekal senjata tajam adalah manifestasi dari tahapan persiapan. Jika rangkaian fakta ini terbukti sah melalui alat bukti di persidangan, maka tindak pidana ini masuk dalam kategori pembunuhan berencana yang membawa ancaman hukuman maksimal, yakni pidana mati atau penjara seumur hidup.
Merespons fakta-fakta hukum yang semakin terang, pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Decivan Husain, S.H., mengapresiasi jalannya persidangan. Kehadiran ahli dinilai semakin mempertegas konstruksi pidana yang dilakukan oleh para terdakwa.
”Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim. Namun sebagai keluarga korban, kami berharap keadilan dapat ditegakkan dan terdakwa dijatuhi hukuman maksimal berupa pidana mati atau seumur hidup apabila terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” tegas Decivan.
Keluarga korban berkomitmen akan terus mengawal jalannya persidangan hingga vonis dijatuhkan. Mereka berharap putusan akhir dari Majelis Hakim nantinya dapat memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan, sekaligus menjadi peringatan keras agar peristiwa serupa tidak lagi terjadi di tengah masyarakat.


Tidak ada komentar