AKARNEWS.ID, MAMUJU – Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat memetakan potensi kerawanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pilkada serentak 2024 di Sulbar.
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
Bawaslu berkesimpulan, terdapat 6 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 16 indikator yang banyak terjadi, dan 3 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Pemetaan kerawanan tersebut menggunakan 8 variabel dan 25 indikator diambil dari sedikitnya 648 kelurahan dan desa di 6 Kabupaten yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.
Dikatakan, pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada tanggal 10 hingga 15 November 2024.
Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Hamrana Hakim mengatakan berdasarkan hasil penyusunan peta TPS rawan akan menjadi rujukan utama dalam menyusun langkah-langkah strategis untuk mencegah terjadinya kerawanan dan pelanggaran selama proses pemilihan.
“Peta ini merupakan instrumen penting dalam identifikasi potensi masalah di lapangan. Berdasarkan analisis kerawanan ini, kami akan menyusun dan melaksanakan upaya pencegahan yang efektif, baik sebelum maupun saat berlangsungnya tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara. Jelas Hamrana Hakim kepada wartawan, Rabu, (20/11/2024).
Bawaslu Sulawesi Barat mengambil langkah pencegahan yang dirancang meliputi penyebaran informasi terkait potensi kerawanan, peningkatan pengawasan di TPS rawan, serta pelibatan masyarakat untuk mendukung upaya pengawasan partisipatif.
Ia berharap, sinergi yang terjalin akan mampu meminimalkan kerawanan dan memastikan proses pemilihan berjalan secara jujur, adil, dan transparan.
Hamrana juga mengajak semua pihak untuk menjaga kondusivitas pemilihan dan bersama-sama menciptakan suasana demokrasi yang berkualitas demi masa depan bangsa.
Berikut 25 (dua puluh lima) indikator TPS Rawan.
6 (Enam) indikator potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi.
1. 310 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT.
2. 714 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb).
3. 627 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri).
3. 476 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS.
4. 464 TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas.
5. 144 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK).
16 (Enam Belas) indikator potensi TPS rawan yang banyak terjadi.
1. 114 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca).
2. 76 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS.
3. 45 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS.
4. 40 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa).
5. 33 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih
6. 33 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon.
7. 31 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan.
8. 29 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu.
9. 24 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS.
10. 19 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan SUrat Suara Ulang (PSSU).
11. 15 TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
12. 12 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik).
13. 10 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik
14. 7 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu.
15. 6 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu
16. 6 TPS di Lokasi Khusus.
3 (Tiga) indikator potensi TPS rawan yang tidak banyak terjadi namun tetap diantisipasi.
1. 2 TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon.
2. Tidak ada TPS yang mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara
3. Tidak ada TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS. (*)