GSBN Polman dan PT. CGKN Capai Kesepakatan Soal Sengketa Industrial

AKARNEWS.ID, POLMAN – Perselisihan hubungan industrial antara PT. CGKN dan Gabungan Serikat Buruh Nusantara (GSBN) Polewali Mandar akhirnya menemukan titik terang.

Kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani perjanjian bersama setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER) Provinsi Sulawesi Barat.

Pertemuan yang berlangsung pada hari Rabu, 30 April 2025, bertempat di Kantor DISNAKER Polewali Mandar, dihadiri oleh perwakilan perusahaan PT. CGKN, tim mediator hubungan industrial DISNAKER Provinsi Sulawesi Barat yakni Muhammad Risal dan Emilia, korban perselisihan Kasim Abbas, perwakilan pengurus GSBN, serta pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan Sulawesi Barat.

Bacaan Lainnya

Dalam mediasi tersebut, seluruh pihak menyampaikan pandangannya masing-masing terkait akar persoalan yang menimpa Kasim Abbas, pekerja yang diberhentikan secara sepihak oleh PT. CGKN.

Setelah melalui diskusi intensif, mediasi menghasilkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam dokumen tertulis dan ditandatangani oleh semua pihak yang hadir.

Muhammad Risal, selaku mediator dari DISNAKER, menyatakan bahwa proses mediasi berjalan secara kondusif dan menjunjung tinggi prinsip keadilan serta perlindungan hak-hak pekerja.

“Kami mengapresiasi itikad baik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah. Kesepakatan ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian konflik industrial yang adil dan manusiawi,” ujar Risal.

Pihak GSBN Polewali Mandar dan LBH Suara Panrita menyampaikan bahwa mereka akan terus mengawal implementasi dari isi perjanjian agar hak-hak Kasim Abbas dapat dipulihkan secara utuh.

Sementara itu, pihak PT. CGKN menyatakan komitmennya untuk menjunjung peraturan ketenagakerjaan yang berlaku dan menjaga hubungan industrial yang harmonis di lingkungan kerja mereka.

Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan antara Kasim Abbas dan PT. CGKN, tetapi juga menjadi langkah awal menuju perbaikan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil di wilayah Polewali Mandar. (*)

Pos terkait