Kasus Upal di Kampus UIN Alauddin Makassar, Polisi Kejar Dua Buron

AKAR NEWS
23 Jan 2025 20:08
2 menit membaca

AKARNEWS,ID, GOWA – Kasus uang palsu di UIN Alauddin Makassar terus berlanjut. Saat ini, Polres Gowa terus mengembangkan kasus tersebut dan melakukan pengejaran terhadap dua orang buronan pelaku kasus uang palsu.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak saat ditemui wartawan di Mapolres Gowa, pada Rabu, (22/1/2025).

“Masih dalam pengejaran dua orang DPO,” kata Kapolres Gowa dengan singkat.

Reonald menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengejaran sampai ketemu. Ia pun berharap kedua buron tersebut agar secepatnya menyerahkan diri.

“Kemanapun dia, kami akan terus ikuti. Kami sarankan kepada dua pelaku agar segera menyerahkan diri,” tegas Reonald.

“Saran dari Saya sebagai Kepala Kepolisian Polres Gowa, sangat menghormati apabila pelaku menyerahkan diri kepada pihak penyidik Polres Gowa atau silahkan menyerahkan diri di kepolisian terdekat (nanti kami jemput) dan saya jamin keselamatannya,” sambungnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, saat ini pihaknya telah melakukan perampungan kembali berkas para tersangka yang ditetapkan sebelumnya.

“Ada yang harus kami lengkapi P19 dari pihak JPU, jadi kami masih lengkapi. Nanti kami akan satukan lagi, menunggu lagi bagaimana hasil pemeriksaan atau penelitian dari JPU apakah sudah layak di P21 kan atau belum,” ujarnya.

Untuk diketahui, sejauh ini kepolisian menetakan sebanyak 18 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Ia juga mengaku bahwa berkas 18 tersangka tetap akan berproses meski dua buron pelaku belum ditangkap.

“Jadi tidak menghambat 18 orang yang telah kami lakukan penahanan dan penyidikan,” katanya.

Diketahui sebelumnya, pihak Kejari Gowa mengembalikan berkas 18 orang yang ditetapkan tersangka oleh Polres Gowa dalam kasus pengendaran dan produksi uang palsu di dalam kampus UIN Alauddin Makassar yang terletak di Kabupaten Gowa.

Pengembalian berkas tersebut dinilai oleh belum lengkap dan masih ada beberapa kebutuhan berkas yang harus dipenuhi oleh penyidik Polres Gowa. (SR)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x