

AKARNEWS.ID, POLMAN – Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) resmi membatalkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kenaikan PBB sebelumnya naik sebesar 100 persen melalui Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/62/2025 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025.
Pembatalan kenaikan PBB ini resmi dicabut melalui melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/931/2025 tentang pencabutan Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/62/2025 yang ditandatangani oleh Bupati Polman, Samsul Mahmud, Senin, (1/9/2025).
Hal tersebut dilakukan mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/4528/SJ tertanggal 14 Agustus 2025, yang memberi kewenangan pemerintah daerah menyesuaikan atau membatalkan kebijakan pajak yang dinilai memberatkan masyarakat.
Selain itu, evaluasi pemerintah menunjukkan penetapan NJOP belum selaras dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat serta stabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/62/2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi diktum pertama dalam keputusan terbaru.
Dengan pencabutan ini, kebijakan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2 tahun 2025 di Polewali Mandar tidak lagi berlaku. Keputusan Bupati Samsul Mahmud mulai efektif sejak tanggal penetapan.


Tidak ada komentar