Bupati Polman Resmi Batalkan Kenaikan Pajak Bumi Bangunan

Avatar photo
Kamaruddin Kay
1 Sep 2025 14:09
1 menit membaca

AKARNEWS.ID, POLMAN – Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) resmi membatalkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kenaikan PBB sebelumnya naik sebesar 100 persen melalui Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/62/2025 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025.

Pembatalan kenaikan PBB ini resmi dicabut melalui melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/931/2025 tentang pencabutan Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/62/2025 yang ditandatangani oleh Bupati Polman, Samsul Mahmud, Senin, (1/9/2025).

Hal tersebut dilakukan mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/4528/SJ tertanggal 14 Agustus 2025, yang memberi kewenangan pemerintah daerah menyesuaikan atau membatalkan kebijakan pajak yang dinilai memberatkan masyarakat.

Selain itu, evaluasi pemerintah menunjukkan penetapan NJOP belum selaras dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat serta stabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/62/2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi diktum pertama dalam keputusan terbaru.

Dengan pencabutan ini, kebijakan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2 tahun 2025 di Polewali Mandar tidak lagi berlaku. Keputusan Bupati Samsul Mahmud mulai efektif sejak tanggal penetapan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x