AKARNEWS.ID, POLMAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) resmi menahan tiga tersangka kasus penyalahgunaan dana Covid-19 di Polman, Selasa (10/12/2024).
Tiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembayaran/ pemberian intensif dan santunan kematian tenaga kesehatan yang menangani covid-19
periode bulan Maret s/d Oktober 2020 yang bersumber dari dana APBD melalui DAK Non fisik tahun anggaran 2020.
Perbuatan tiga tersangka menyalahgunakan dana Covid-19 merugikan keuangan negara Rp 701 juta.
Para tersangka melangga Pasal 2 Ayat 1 subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Tiga tersangka yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Polman ini mengenakan rompi tahanan sembari masih memakai pakaian dinas pegawai negeri sipil.
Adapun inisial terdakwa yakni HE, SR, dan HR, dua diantaranya merupakan mantan puskemas Campalagian.
Kepala Kejari Polman mengatakan telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus ini dari Tipikor Polres Polman.
“Kasus dana Covid-19, yakni dana insentif untuk tenaga kesehatan, dan santunan kematian di Puskesmas Campalagian,” kata kepala Kejari Polman Jendra Firdaus kepada wartawan.
Dia menjelaskan dalam perkara ini kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 701 juata.
Jendra menyebut seluruh kerugian negara telah dikembalikan, namun tidak mengugurkan perkaranya. Lantaran tiga tersangka mengembalikan kerugian negara saat proses kasus ini telah berjalan.
“Pengembalian kerugian negara itu pada saat pidana perkaranya sudah terjadi, sehingga tidak menghapuskan pidananya,” lanjutnya.
Disebutkan hal itu telah sesuai dengan peraturan pasal empat undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Oleh karena itu, kata Jendra meski negara sudah dapat pengembalian kerugian negara tetap proses pidana berjalan.
Tiga terdakwa ini terancam hukuman minimal empat tahun penjara, diatur dalam pasal 2 ayat satu undang-undang Tipikor.
Ketiga tersangka selanjutnya ditahan di Rutan/ Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Polewali selama 20 (dua puluh) hari berdasarkan surat perintah penahanan, dengan alasan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. (*)
Tidak ada komentar