Memasuki Masa Tenang, Ribuan APK Paslon Pilkada Mulai Dibersihkan

Pengawas pemilihan menertibkan APK pada masa tenang di Kelurahan Batupanga, Kecamatan Luyo, Minggu, 24/11/2024. (Foto: Kay)

AKARNEWS.ID, POLMAN – Memasuki masa tenang pemilihan serentak tahun 2024, ribuan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon kepala daerah mulai dibersihkan, Minggu, (24/11/2024).

Bawaslu Polman bersama jajarannya turun ke lapangan menertibkan alat peraga kampanye yang masih bertebaran.

Seperti terlihat di Kecamatan Luyo, Polman. Puluhan pengawas pemilihan turun menyusuri desa-desa melakukan penertiban alat peraga kampanye.

Bacaan Lainnya

Baliho yang memuat unsur kampanye dilepas oleh pengawas pemilihan. Para pengawas terlihat membawa sejumlah alat seperti palu dan pisau iris yang dipakai melepas baliho yang masih terpasang di ruas jalan.

Mereka bahkan harus memanjat sebuah tiang besi demi menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar, padahal mereka tak dibekali ilmu manjat-memanjat.

Sebagai informasi, masa tenang pemilihan serentak dimulai pada tanggal 24 hingga 26 November 2024.

Penertiban APK ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam PKPU tersebut, APK harus ditertibkan paling lambat selama tiga hari atau sehari sebelum hari pencoblosan.

Pasal 39 ayat (4) PKPU Nomor 13 juga menjelaskan, pembersihan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat tiga dilakukan oleh pasangan calon, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, dan/atau tim Kampanye.

APK yang tidak dibersihkan oleh tim pasangan calon itulah yang dibersihkan oleh pengawas pemilihan di lapangan. (*)

Pos terkait