Pangkalan LPG Muh. Pedro Yudha di Polman Diduga Garap Pengecer, Jual Gas Melon di Atas Harga Resmi

Avatar photo
Kamaruddin Kay
17 Agu 2026 20:21
3 menit membaca

Polman, akarnews.id — Warga Kabupaten Polewali Mandar (Polman) kembali menjerit akibat sulitnya mendapatkan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram di pangkalan resmi.

Tabung ‘gas melon’ justru menumpuk di tingkat warung eceran dengan harga yang meroket tajam hingga mencapai Rp30.000 per tabung.

​Kelangkaan di tingkat konsumen akhir ini diduga kuat dipicu oleh ulah pangkalan LPG nakal yang menjual gas jauh di atas Harga Eceran Tertingg (HET).

Salah satunya Pangkalan LPG Muh. Pedro Yudha yang berlokasi di Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman. Pangkalan tersebut diduga menyalurkan gas elpiji bersubsidi secara dominan kepada pedagang eceran dalam jumlah besar serta menjualnya di atas batas harga resmi yang ditetapkan pemerintah.

​Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah pemborong bebas mengangkut puluhan tabung hijau dari pangkalan Muh. Pedro Yudha menggunakan sepeda motor, gerobak, hingga mobil pribadi.

Kondisi ini membuat warga sekitar tak punya pilihan selain membeli gas dengan harga jauh di atas patokan daerah.

​Saat dikonfirmasi, Surianti, ibu dari pemilik Pangkalan LPG Muh. Pedro Yudha, membenarkan bahwa pangkalan anaknya memang dominan menjual gas ke pedagang eceran ketimbang warga sekitar.

​”Tabung-tabung yang di sini memang ada yang dijual ke pengecer, ada juga pemakai, tapi lebih dominan itu pengecer karena banyak penjual di sini,” ujar Surianti.

​Surianti, yang juga menjabat sebagai Lurah Darma, berdalih pembeli dalam jumlah besar kerap membawa titipan atau “patungan” dari beberapa kelompok keluarga (KK) dan petani yang bertempat tinggal jauh.

Ia mengaku menjual seharga Rp20.000 per tabung dan mengklaim pemindahan titik lokasi pangkalan dilakukan atas alasan tempat tinggal.

​Namun, klaim tersebut langsung ditepis oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkop) Kabupaten Polman. Kepala Disperindagkop Polman, Agusnia Hasan Sulur, menegaskan bahwa pangkalan tidak dibenarkan menjual gas subsidi 3 kg kepada pengecer maupun melayani borongan atas nama warga lain.

​Agusnia menjelaskan, pemerintah pusat kini sudah menghapus skema eceran. Pangkalan resmi wajib menyalurkan minimal 80 persen pasokan langsung ke rumah tangga penerima manfaat.

Sisa kuota maksimal 20 persen hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro yang terdaftar resmi dan menggunakan gas untuk produksi, bukan untuk diperjualbelikan kembali.

​Selain itu, penetapan harga jual pangkalan sebesar Rp20.000 per tabung terbukti melanggar patokan resmi pemerintah daerah (SK Gubernur) yang menetapkan batas harga maksimal di tingkat pangkalan hanya sebesar Rp18.500. Pemindahan titik pangkalan secara sepihak tanpa izin resmi agen dan Pertamina juga menjadi catatan pelanggaran serius.

​Menanggapi keluhan warga, Disperindagkop Polman memastikan akan menerjunkan tim pengawas ke lokasi untuk melakukan verifikasi langsung. Pemerintah daerah berjanji menindak tegas pangkalan yang terbukti melakukan penyimpangan.

​”Mekanisme di kami adalah pemberian surat teguran. Jika hingga tiga kali teguran tidak ada perubahan, kami akan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin atau penutupan pangkalan ke pihak Pertamina dan agen,” tegas Agusnia. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x