Rumah Ukir Bernilai Miliaran jadi Sengketa, Pengadilan Eksekusi Pakai Gergaji Mesin

Avatar photo
Kamaruddin Kay
11 Jun 2025 19:34
3 menit membaca

AKARNEWS.ID, POLMAN – Sengketa harta gono-gini antara H. Jamaluddin dengan keluarga mendiang istrinya yakni Hj Mardianah Binti Sajil berakhir dengan eksekusi pengadilan.

Pengadilan Agama Polewali Mandar dikawal ratusan aparat kepolisian mengesekusi sengketa pada, Rabu, (11/6/2025).

Proses eksekusi terus diwarnai ketegangan lantaran pihak keluarga tergugat terus menolak. Hingga pengadilan agama yang dikawal ratusan aparat kepolisian memaksa ekseskusi.

Dari pantauan, proses eksekusi rumah panggung yang bernilai miliaran rupiah itu dilakukan menggunakan gergaji mesin atau senso.

Dari pantauan Akarnews.id, sebelum pengadilan melakukan pembacaan putusan, sempat dilakukan mediasi dengan tawar-menawar.

Pihak tergugat, bersedia memberikan lahan empang seluas 6 hektare dan lahan kebun 50 are sebagai kompensasi kepada penggugat.

Namun, pihak penggugat tidak bersedia menerima kompensasi itu dan meminta kompensasi yang lebih besar yakni lahan seluas 10 hektare dan uang 4 Miliar rupiah. Proses tawar-menawar itu tidak kunjung berhasil, kedua belah pihak tidak menemukan titik temu.

Akhirnya, Pengadilan Agama Negeri Polewali membacakan putusan dan mengeksekusi objek sengketa dengan cara membagi rumah panggung ukir tersebut.

Dalam pelaksanaan eksekusi yang dikawal ratusan aparat kepolisian, sempat diwarnai ketegangan. Pihak keluarga tergugat menolak dan memprotes putusan pengadilan yang dibacakan di lokasi.

Menurut keterangan Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko mengatakan, sebanyak 207 personel diturunkan untuk mengawal proses hukum.

Polisi juga mengamankan satu orang dari pihak keluarga tergugat karena membawa senjata tajam.

Untuk diketahui, sejumlah objek yang disengketakan digugat oleh saudara mendiang istri dari Jamaludin diantaranya, rumah panggung ukir seluas 27×72 meter, tanah perumahan, tanah empang yang berlokasi di Tarakan, Kalimantan dan empat unit mobil.

Dalam surat pemberitahuan eksekusi oleh pengadilan agama, sebanyak 6 orang penggugat dari saudara mendiang istri Jamaluddin mengajukan gugatan.

Gugatan tersebut dimenangkan oleh penggugat melalui putusan Pengadilan Agama Negeri Polewali Mandar nomor 02/ Pdt. Eks/2023/PA Pwl.

Menurut pihak tergugat, Abu Bakar menilai, putusan tersebut tidak benar lantaran pihak penggugat bukan ahli waris.

“Pihak pengadilan agama memutus perkara secara tidak benar. kenapa? karena bukan ahli waris dijadikan ahli waris” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, bahwa pernikahan termohon H. Jamaludin dengan mendiang istrinya hanya pernikahan siri yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Pernikahan Haji Jamaludin dengan almarhumah istrinya sejak 1980 hingga 2019 itu hanya pernikahan siri yang tidak tercatat di KUA yang tidak ada buku nikahnya. Pernikahannya juga tidak dikaruniai anak, jadi secara hukum harusnya tidak dapat dibicarakan soal harta gono-gini. Jadi ini yang harus diketahui oleh semua orang bahwa alasan penggugat itu adalah harta almarhum istri dari H. Jamaluddin sementara pernikahan mereka itu hanya pernikahan siri yang tidak tercatat di KUA.” ujarnya.

Kami terus meminta konfirmasi kepada Panitera Pengadilan Agama Negeri Polewali Mandar yang berada di lokasi, namun pihak Panitera menolak dan enggan berkomentar.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x