AKARNEWS.ID, POLMAN – Status tanah di Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menuai polemik.
Tanah seluas 6.881,M2 itu sebelumnya dikuasai oleh keluarga Baco Commo selama bertahun-tahun.
Namun, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Polman tahun 2004 nomor 525 tercatat nama pemilik atas nama Hajjah Sumrah.
Saat ini, Hajjah Sumrah menguasai lahan tersebut. penguasaan itu ditandai dengan bangunan gazebo dan baliho berukuran besar berdiri di sudut lokasi dengan bunyi tulisan “Tanah ini Milik Haji Sumrah SHM 525″ pada Senin, (3/2/2025).
Pada proses penguasaan lahan tersebut, sempat diwarnai aksi protes oleh keluarga Baco Commo. Namun proses penguasaan tetap dilanjutkan.
Hajjah Sumrah mengatakan, pihaknya menguasai lokasi tersebut didasari oleh adanya SHM yang dikeluarkan BPN Polman.
Ia juga menegaskan, bahwa pajak lahan itu ia bayar setiap tahunnya sejak tahun 2004 hingga saat ini.
Selain itu ia juga memiliki putusan Pengadilan Tinggi Tata saha Negara (PTUN) dan Putusan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah agung.
Namun hasil penyelidikan Polda Sulbar terkait hal ini dihentikan, sehingga pihaknya meminta keadilan dari pemangku kebijakan dalam hal ini Presiden, dan Kapolri hingga Polres Polman serta Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.
“Dasar penguasaan kami kuat sehingga tidak ada alasan untuk menghentikan kami karena legalitas sesuai administrasi bahwa tanah itu milik kami” tegas Hajjah Sumrah.
Hajja Sumrah membeberakan proses awal pihaknya membeli lahan tersebut.
Dikatakan, lahan tersebut yang hendak dikuasai oleh (Baco Commo) dengan dasar putusan nomor 52.
Sedangkan menurutnya, perkara Ini adalah perkara 31 dimana perkara 31 dimenangkan oleh Pabokkari Iye’na Coma bersama dengan Baco Dakke.
Dari kedua orang tersebut, Hajjah Sumrah membeli lahan tersebut dan berdasarkan putusan PK dan putusan pengadilan ke Pertanahan yang membolehkan lokasi ini sudah bisa untuk diperjual belikan dan diterbitkan sertifikat atas nama Hajjah Sumrah.
“Atas dasar putusan itulah kami beli dan sertifikat SHM atas nama Hajjah Sumrah terbit tahun 2004 serta bayar pajak sampai sekarang” bebernya.
Dirinya meminta keadilan hukum kepada aparat kepolisian dan penegak keadilan lainnya agar bisa memberi perlindungan hukum bagi pemilik sah lahan itu dalam hal ini Hajjah Sumrah.
Dia juga berharap Agar status tanah tersebut tidak menjadi polemik dan dapat dikuasai olehHajjah Sumrah sebagai pemilik lahan yang sah berdasarkan SHM nomor 525 tahun 2004 yang diterbitkan BPN Polman. (*)
Tidak ada komentar