AKARNEWS.ID, JAKARTA – Ikatan Mahasiswa Hukum Maluku (IMHM) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dan Kantor Cabang Bank Maluku-Maluku Utara, pada Jumat, (9/5/2025). sekitar Pukul 14.30 Wib.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes keras terhadap dugaan korupsi yang terjadi di tubuh Bank Maluku-Maluku Utara yang dinilai telah berlangsung secara sistematis dan tanpa pengawasan yang memadai.
Dalam aksi tersebut, para mahasiswa menggunakan spanduk, poster, dan melakukan orasi secara bergantian dalam meyampaikan apresiasi.
Mereka menyuarakan keprihatinan atas lemahnya sistem pengawasan internal bank daerah tersebut serta mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan konkret.
Dalam keterangan resmi yang dirilis IMHM, aksi ini didasarkan pada temuan internal dan pemberitaan yang beredar luas di masyarakat mengenai dugaan praktik korupsi dalam bentuk penerbitan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.
Diduga, sejumlah pejabat tinggi di jajaran Direksi dan Komisaris Bank Maluku-Maluku Utara telah menyalahgunakan kewenangan dengan memanipulasi dokumen perjalanan dinas yang sebenarnya tidak pernah dilakukan.
“Ini bukan hanya pelanggaran terhadap etika dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), tapi juga merupakan pelanggaran hukum berat yang harus disikapi dengan serius,” kata Ishaq, Korlap aksi.
Saat orasi, Ishaq meyampaikan bahwa tindakan tersebut melanggar sejumlah regulasi penting. Seperti Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta prinsip dasar akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik.
Selain dugaan SPPD fiktif, mahasiswa juga menyoroti lemahnya sistem audit internal di tubuh Bank Maluku-Maluku Utara, minimnya pelaporan ke publik, serta absennya tanggapan resmi dari jajaran pimpinan bank terhadap isu yang berkembang.
Padahal, sebagai lembaga keuangan milik daerah, Bank Maluku-Maluku Utara seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aktivitasnya.
Ishaq juga menegaskan bahwa aksi ini merupakan wujud pelaksanaan hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Ia juga menyatakan bahwa Ikatan Mahasiswa Hukum Maluku (IMHM) akan terus mengawal kasus ini sampai ada langkah hukum yang jelas, terbuka, dan akuntabel.
“Korupsi adalah musuh bersama. Bila dibiarkan, ia akan terus menggerogoti kepercayaan publik terhadap institusi negara. Kami tidak akan diam sampai mereka yang terlibat diusut tuntas,” ujar Ishaq.
Adapun tuntutan massa aksi yakni.
1.Panggil dan periksa seluruh Direksi dan Komisaris Bank Maluku-Maluku Utara yang diduga terlibat dalam praktik korupsi.
2. Mendesak aparat penegak hukum, termasuk KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung, untuk mengusut tuntas dugaan penerbitan SPPD fiktif ditubuh Bank Maluku – Maluku Utara.
3. Audit seluruh aktivitas perjalanan dinas dan remunerasi oleh direksi dan komisaris ditubuh bank Maluku – Maluku Utara dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
4. Mosi tidak percaya Bank Maluku-Maluku Utara.
Aksi ini turut menarik perhatian masyarakat dan pengguna jalan yang melintas, namun berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Para demonstran membubarkan diri secara damai setelah menyampaikan pernyataan sikap secara simbolik di depan gedung KPK dan kantor cabang bank Maluku Maluku- Utara Jakarta.
Dengan semangat anti-korupsi dan keberpihakan pada tata kelola keuangan daerah yang bersih, Ikatan Mahasiswa Hukum Maluku (IMHM) berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. (*)