
AKARNEWS.ID, POLMAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Susunan Perangkat Daerah dalam rapat paripurna, pada Jumat (19/12/2025) malam.
Keputusan ini membawa perubahan signifikan pada struktur birokrasi Pemkab Polman, salah satunya dengan penghapusan Dinas Perhubungan (Dishub) yang kini dilebur ke dinas lain.
Dalam struktur baru tersebut, jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Polman kini menyusut dari 28 menjadi 27 instansi. Dinas Perhubungan resmi melebur ke dalam Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Pertanahan, dan Perhubungan.
Selain peleburan Dishub, sejumlah OPD juga mengalami perubahan nama dan pergeseran bidang tugas. Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) berganti nama menjadi Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan, sementara urusan Pangan dialihkan ke Dinas Pangan, Kelautan, dan Perikanan.
Sektor kebudayaan juga mengalami pergeseran. Bidang Kebudayaan yang sebelumnya berada di bawah Dinas Pendidikan, kini bergabung ke Dispop yang berubah nama menjadi Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif. Adapun untuk tingkatan kecamatan, dipastikan tidak ada perubahan dengan tetap mempertahankan 16 kecamatan tipe A.
Ketua Pansus III DPRD Polman, Abdul Muin Saleh, menegaskan bahwa langkah selanjutnya adalah pengajuan registrasi ke Biro Hukum Pemprov Sulbar agar Perda ini segera diundangkan. Ia juga mengingatkan agar pengisian jabatan di struktur baru ini dilakukan secara profesional.
”Kami meminta Bupati dalam pengisian pejabat kelembagaan yang baru harus selektif dan memilih ASN yang memiliki kapasitas serta profesional dalam memimpin OPD,” tegas Abdul Muin.
Wakil Bupati Polman, Andi Nursami Masdar, menyatakan bahwa penataan ulang ini merupakan langkah strategis untuk mengimplementasikan RPJMD 2025-2029. Menurutnya, birokrasi yang lebih ramping diharapkan mampu bekerja lebih efektif, kolaboratif, dan responsif terhadap tantangan fiskal daerah.
”Visi dan sasaran strategis dalam RPJMD perlu dipastikan pencapaiannya melalui susunan perangkat daerah yang lebih efisien. Ini juga merupakan upaya kami dalam menjawab tuntutan pelayanan publik yang lebih baik di tengah keterbatasan sumber daya fiskal,” terang Andi Nursami.
Pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan naskah keputusan bersama antara Wakil Bupati Polman, Andi Nursami Masdar, dan Ketua DPRD Polman, Fahry Fadly, disaksikan oleh jajaran anggota dewan dan pimpinan perangkat daerah terkait.


Tidak ada komentar