Ketua APPMBGI Polman Luruskan Polemik ASN dan Tudingan Pengelolaan Anggaran

Avatar photo
Kamaruddin Kay
28 Apr 2026 16:25
2 menit membaca

POLMAN, AKARNEWS.ID – Ketua DPD II Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia (APPMBGI) Polewali Mandar, Dr. Agusnia Hasan Sulur, resmi melayangkan hak jawab terkait pemberitaan yang menyoroti keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam struktur organisasinya.

​Agusnia menegaskan bahwa bergabungnya unsur ASN ke dalam APPMBGI tidak melanggar ketentuan hukum maupun regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, ASN memiliki hak untuk berpartisipasi dalam organisasi kemasyarakatan selama tetap menjaga profesionalisme.

​“Perlu kami luruskan, tidak ada aturan Kemendagri yang melarang ASN, termasuk kepala dinas, untuk menjadi bagian dari organisasi kemasyarakatan atau asosiasi seperti APPMBGI. Yang penting tetap menjalankan tugas profesional dan tidak menyalahgunakan wewenang,” ujar Agusnia dalam keterangan resminya.

Ia menjelaskan bahwa APPMBGI adalah wadah independen yang inklusif, merangkul berbagai elemen mulai dari akademisi, pengusaha, hingga birokrasi. Tujuannya adalah memperkuat ekosistem Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi agenda nasional.

​Agusnia menekankan bahwa keterlibatan oknum ASN di dalamnya bukan membawa jabatan kedinasan, melainkan atas dasar kapasitas pribadi dan kepedulian sosial.

​“Harus dibedakan secara tegas antara kapasitas pribadi dan jabatan. Selama tidak ada konflik kepentingan, itu sah secara aturan,” tambahnya.

Menjawab isu mengenai potensi penyalahgunaan dana, Agusnia mengklarifikasi bahwa APPMBGI bukanlah lembaga yang menyentuh pendanaan dari negara.

​“APPMBGI tidak mengelola APBN maupun APBD. Kami murni wadah kolaborasi dan penguatan, bukan pelaksana anggaran pemerintah,” tegasnya lagi.

Dalam kesempatan yang sama, Dr. Agusnia menyayangkan sikap dua media online yang dinilai menerbitkan berita secara sepihak tanpa melalui proses konfirmasi atau verifikasi kepada pihak terkait.

​Ia mengingatkan bahwa setiap produk pers wajib menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan standar profesionalisme yang ditetapkan Dewan Pers, terutama mengenai keberimbangan berita (cover both sides).

​“Media profesional seharusnya melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum memublikasikan informasi. Ini prinsip dasar agar berita akurat dan tidak menyesatkan publik. Pemberitaan tanpa verifikasi berpotensi merugikan pihak lain dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pers,” kata Agusnia.

​Menutup pernyataannya, ia berharap insan pers ke depannya dapat lebih mengedepankan tanggung jawab moral dan etika dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

​“Kami menghormati kebebasan pers, namun kebebasan itu harus dibarengi dengan tanggung jawab verifikasi agar informasi yang sampai ke publik tetap utuh dan benar,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x