40 Saksi Diperiksa, Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Kajian Bandara Rp1,4 Miliar di Polman

Avatar photo
Kamaruddin Kay
11 Sep 2026 17:48
2 menit membaca

POLMAN, akarnews.id — Warga Polewali Mandar (Polman) kembali harus menelan ludah terkait mimpi memiliki bandara di daerah mereka.

Anggaran daerah sebesar Rp1,4 miliar yang dihabiskan untuk dua kali kajian kelayakan bandara justru berujung pada meja penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman akibat dugaan korupsi.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa sebanyak 40 saksi dari berbagai kalangan. Sebagian besar di antaranya adalah pejabat dan sejumlah mantan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Polman, termasuk dua mantan kepala dinas perhubungan.

Pemeriksaan maraton ini dilakukan di Kantor Kejari Polman, Jalan Muh. Yamin, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Polman.

Fokus penyidik saat ini adalah mengurai benang kusut kelengkapan dokumen serta pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang diduga fiktif dan tidak sesuai aturan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Polman, Sawir Nurtan, membeberkan adanya kejanggalan dalam pengerjaan proyek kajian tersebut. Menurutnya, ada pekerjaan yang mangkrak tetapi dialihkan kepada pihak lain tanpa dasar kontrak yang sah.

“Ada pekerjaan yang tidak selesai sebenarnya, tidak ada kontrak baru, tiba-tiba disuruh orang lain kerja. Sudah pasti ada kerugian di situ,” ujar Sawir, Kamis, (10/9/2026).

Sawir menjelaskan, akibat carut-marut tersebut, dokumen hasil kajian kelayakan pembangunan bandara tidak memenuhi syarat dan akhirnya mubazir. Dokumen itu sama sekali tidak bisa digunakan, sementara uang rakyat sudah telanjur habis terkuras.

“Sehingga kegiatan studi kelayakannya tidak bisa digunakan, sementara ada anggaran habis dalam kegiatan itu,” tambahnya.

Kegiatan pengkajian proyek ini sendiri sebenarnya sudah dilakukan dalam dua tahap dengan lokasi berbeda. Pada tahun 2018, Pemkab Polman menggelontorkan anggaran Rp600 juta untuk rencana pembangunan bandara di Dusun Tete, Desa Paku, Kecamatan Binuang.

Selang tiga tahun kemudian, yakni pada 2021, pemerintah kembali merogoh kocek Rp800 juta untuk kajian serupa namun dipindah ke Dusun Bulubawang, Desa Patampanua, Kecamatan Polewali. Meski total anggaran Rp1,4 miliar telah amblas, wujud bandara yang dijanjikan hingga detik ini tidak pernah ada.

Guna memperkuat bukti hukum, penyidik juga telah mendatangkan ahli dari Kementerian Perhubungan untuk membedah aspek teknis dari kajian yang bermasalah tersebut.

Saat ini, pihak kejaksaan menyatakan pemeriksaan puluhan saksi sudah cukup mendalam. Langkah selanjutnya, Korps Adhyaksa tinggal menunggu hasil resmi perhitungan kerugian keuangan negara (PKN) sebelum akhirnya mengumumkan siapa saja dalang yang harus bertanggung jawab di balik raibnya anggaran publik ini.

“Setelah PKN keluar, nanti ada penetapan tersangka,” pungkas Sawir. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x