Belanja Pegawai Masih di Atas 30%, Pemprov dan Bupati se-Sulbar Suarakan 3 Tuntutan ke Pusat

Avatar photo
Kamaruddin Kay
13 Apr 2026 12:13
3 menit membaca

MAMUJU, AKARNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) kini berada di persimpangan jalan sulit terkait pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Aturan yang mewajibkan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada 2027 mendatang, mengancam daerah dengan sanksi berat mulai dari penahanan nomor penetapan APBD hingga penghentian Dana Transfer ke Daerah (TKD).

​Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap undang-undang adalah harga mati bagi kepala daerah demi menghindari lumpuhnya pemerintahan. Namun, postur anggaran saat ini membuat ketentuan 30 persen tersebut hampir mustahil dicapai tanpa kebijakan ekstrem.

​”Kita disumpah melaksanakan Undang-Undang dengan selurus-lurusnya. Kalau melanggar, sanksinya berat. Nomor penetapan APBD tidak terbit, tidak ada TKD, kantor bisa tutup karena tidak ada belanja,” ujar Suhardi Duka dalam wawancara khusus di Mamuju.

​Tiga Tuntutan ke Pemerintah Pusat

Menyikapi tekanan regulasi tersebut, Gubernur bersama seluruh Bupati se-Sulawesi Barat telah bersepakat menyuarakan tiga poin utama kepada pemerintah pusat: penundaan pemberlakuan UU HKPD, perubahan nomenklatur belanja, serta penambahan nilai Transfer ke Daerah (TKD).

​Suhardi mengungkapkan bahwa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara instan melalui kenaikan pajak seperti PBB bukanlah solusi bijak karena akan membebani masyarakat. Begitu juga dengan opsi pengurangan BPJS pegawai yang dinilai tidak signifikan mengubah persentase belanja.

​Dilema PPPK dan TPP

Salah satu poin paling krusial yang menjadi sorotan adalah nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Suhardi secara lantang sempat menyuarakan opsi pemberhentian PPPK atau pengurangan gaji sebagai upaya memancing atensi pemerintah pusat.

​”Ini bukan soal kita tidak mampu membayar gaji mereka, uangnya ada. Masalahnya adalah persentase (nomenklatur). Kami harus mengurangi sekitar Rp220 miliar dari belanja pegawai pada 2027 agar menyentuh angka 30 persen dari total APBD Rp1,6 triliun,” jelasnya.

​Saat ini, belanja pegawai Pemprov Sulbar masih berada di angka 31,08 persen (setelah mengeluarkan tunjangan guru). Kondisi di enam kabupaten bahkan lebih memprihatinkan dengan persentase berkisar antara 35 persen hingga 44 persen.

​Solusi Perubahan Nomenklatur

Menurut Suhardi, solusi paling realistis adalah kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengubah nomenklatur belanja. Ia mengusulkan agar item seperti TPP, kinerja guru, belanja PPPK, dan BPJS dikeluarkan dari kategori “Belanja Pegawai” dan dimasukkan ke dalam “Belanja Operasional”.

​”Jika hanya item gaji dan tunjangan jabatan yang dihitung, kita sudah memenuhi syarat 30 persen. Masalahnya bukan efisiensi, tapi bagaimana item-item ini dicatat dalam sistem,” tambah Suhardi.

​Saat ini, Pemprov Sulbar sedang menunggu respons pemerintah pusat sebelum dokumen APBD 2027 dibawa ke DPRD. Perjuangan ini juga diamini oleh banyak kepala daerah lain di Indonesia, seperti Lampung dan NTT, yang menghadapi ancaman fiskal serupa akibat pemberlakuan penuh UU HKPD pada 5 Januari 2027 mendatang. (rls/adv)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x