Buntut Pemotongan THR dan Ancaman Pemecatan Karyawan, Pengawas Ketenagakerjaan Datangi Kantor PDAM Polman

Hardiansyah karyawan PDAM Wai Tipalayo.

AKARNEWS.ID, POLMAN – Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Polewali Mandar mendatangi kantor PDAM Wai Tipalayo terkait kasus pemotongan THR karyawan yang dilakukan perusahaan.

Pengawas ketenagakerjaan melakukan peninjauan lapangan terkait pemotongan THR PDAM dan dugaan ancaman pemecatan karyawan.

Dalam kunjungannya, Selasa, 25 Maret 2025, Pengawas Ketenagakerjaan mendorong para pihak melakukan Bipartit untuk menyelesaikan masalah pemotongan THR.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, jika langkah tersebut gagal, maka akan ditindaklanjuti dengan mekanisme pemberian nota pemeriksaan kepada pihak manajemen perusahaan PDAM.

Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial, Muhammad Rizal, saat dikonfirmasi mengatakan, para pihak akan difasilitasi untuk menyelesaikan sengketa Ketenagakerjaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan.

Menurutnya jika langkah Bipartit tak menemukan kesepakatan, maka pekerja dapat melaporkan masalah tersebut ke perselisihan hubungan industrial.

“Jika nota pemeriksaan juga nantinya tidak diindahkan oleh PDAM, maka pihak pekerja/buruh bisa mencatatkan perselisihan hubungan industrial (tuntutan hak) ke Disnaker dan transmigrasi Kabupaten Polman,” ujar Muhammad Rizal.

Lebih lanjut, kata Rizal, skema pembayaran THR bagi pekerja/buruh yang diterap perusahaan PDAM dengan melakukan penguran atas dasar kehadiran diduga bertentangan dengan regulasi Permenaker.

Dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, telah diatur tata cara dan skema pembayaran tunjangan hari raya keagamaan dari pemberi kerja terhadap penerima kerja.

Duduk Perkara Kasus PDAM Wai Tipalayo

Hardiansyah (karyawan PDAM Wai Tipalayo) mempertanyakan pemotongan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukan perusahaan. Ia mempertanyakan dasar pemotongan THR.

Saat itu, Hardiansyah memenuhi panggilan perusahaan. “Waktu saya menghadap, disitu ada bagian SDM dan bendahara. Katanya THR saya dipotong karena ada kebijakan PPH. Sementara ada juga yang bilang dipotong karena alasan kehadiran,” terang Hardiansyah kepada awak media.

Tak sampai disitu, Hardiansyah justeru diancam dipecat jika dirinya tidak menerima kebijakan dari perusahaan.

Bukannya mendapat penjelasan terkait dasar pemotongan THR, dirinya justeru diancam dipecat oleh dari tempatnya berkerja.

“Ini tidak usah tunggu SP2 merusak nama perusahaan ini pecat langsung”.

“Memangnya ini perusahaan milik dia. Mau seenaknya hadir tidak hadir. Yang butuh penjelasan langsung ke saya,” tulis Direktur Perusahaan PDAM, Fadli.

Dukungan Serikat Pekerja Kepada Hardiansyah

Anggota Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), Yusril Mulyadi angkat bicara terkait kasus yang menimpa buruh PDAM Wai Tipalayo, Hardiansyah.

Menurut Yusril, THR Keagamaan pada dasarnya merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“Jika pengusaha terlambat atau tidak membayarkan secara penuh THR Keagamaan maka pengusaha bisa dikenai denda sebesar lima persen dari total THR Keagamaan yang wajib dibayarkan,” terang Yusril dalam pernyataannya.

“Dalam permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan tidak mengatur mekanisme pembayaran hanya setengah yang artinya perusahaan harus membayarkan THR Keagamaan dalam hitungan penuh sesuai perhitungan yang diatur dalam permenaker ini,” tegas Yusril.

Dukungan penolakan pemotongan THR juga disampaikan Gabungan Serikat Buruh Nasional (GSBN). GSBN mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh pihak PDAM WAI Tipalayo atas ancaman yang diberikan kepada salah satu karyawannya, jika menolak pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR).

Tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak pekerja yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya mengenai pemberian THR yang harus diterima pekerja tanpa adanya pemotongan yang tidak sah.

“Kami juga menegaskan bahwa pemotongan THR tanpa dasar yang jelas adalah tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng prinsip keadilan dalam hubungan industrial. Ancaman yang diterima oleh Hardiansyah adalah pelanggaran serius terhadap hak individu yang seharusnya dilindungi dalam dunia kerja”.

“Oleh karena itu, kami mendesak pihak Dinas Tenaga Kerja Polewali Mandar untuk segera mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap Dinas Tenaga Kerja dapat melakukan penyelidikan yang objektif dan memastikan bahwa hak-hak pekerja dihormati, serta memberikan sanksi yang tegas terhadap pihak yang melanggar peraturan perundang-undangan,” tulis GSBN dalam pernyataan tertulisnya. (*)

Pos terkait