
POLMAN, AKARNEWS.ID – Bupati Polewali Mandar, Samsul Mahmud, resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 100.3.3.2/598/2026 tentang penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Wai Tipalayo.
Jabatan strategis tersebut kini diamanahkan kepada Inspektur Daerah Kabupaten Polewali Mandar, Muhammad Aliwardi.
Merujuk pada SK yang ditetapkan di Polewali pada 6 Juli 2026 tersebut, PLT Dewas PDAM dengan masa jabatan paling lama 6 (enam) bulan hingga terpilihnya pengurus definitif.
Pergantian ini mendapat respons positif dari internal Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Polman, Nursaid yang juga mantan plt Dewas PDAM, berharap kehadiran wajah baru dewan pengawas mampu memaksimalkan kontrol terhadap manajemen operasional PDAM Wai Tipalayo.
“Tentu kita berharap dengan bergantinya Dewas ini, fungsi pengawasan bisa lebih meningkat. Ini juga menjadi bagian dari penyegaran untuk organisasi,” ungkap Nursaid, Rabu, (8/7/2026).
Sementara itu, Plt Dewas PDAM Wai Tipalayo, Muhammad Aliwardi, menegaskan bahwa fokus utamanya selama enam bulan ke depan adalah memberikan pertimbangan taktis kepada manajemen untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
“Fokus untuk memberikan pertimbangan ke PDAM untuk meningkatkan efektifitas dalam manajemen pelayanan,” ujarnya.
Adapun Tugas, Kewajiban dan Wewenang Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud diktum kesatu adalah.
Melakukan pengawasan terhadap Perumda Air Minum Wai Tipalayo. Mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Perumda Air Minum Wai Tipalayo.
Melaporkan hasil pengawasan kepada (Kuasa Pemilik Modal (KPM) membuat dan memelihara risalah rapat.
Meminta data, informasi, dan keterangan Direksi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pengawasan dan pengelolaan Perumda Air Minum Wai Tipalayo.
Menilai kinerja Direksi dalam mengelola Perumda Air Minum Wai Tipalayo.
Menilai laporan triwulan dan laporan tahunan yang disampaikan Direksi untuk mendapat pengesahan Kepala Daerah dan engusulkan pengangkatan, pemberhentian sementara, rehabilitasi dan pemberhentian Direksi kepada KPM. (*)


Tidak ada komentar