Diduga Langgar Netralitas, Bawaslu Polman Periksa Kades Sugihwaras

Kades Sugihwaras, Wonomulyo, Polman Warsito diperiksa Bawaslu Polman, diduga langgar netralitas pilkada 2024. (Foto: Bawaslu Polman)

AKARNEWS.ID, POLMAN – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) memeriksa Kepala Desa Sugihwaras bernama Warsito, Selasa (8/10/2024).

Kades tersebut diperiksa divisi penanganan pelanggaran karena diduga melanggar netralitas di Pilkada 2024. Warsito diperiksa bersama kepala dusun empat Rudi Kurniawan dan ketua panitia acara jalan santai.

Dalam proses pemeriksaan, Bawaslu Polman ditemani jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman yang tergabung dalam Gakkumdu.

Bacaan Lainnya

Awalnya, Panitia pengawas Kecamatan Wonomulyo menemukan keterlibatan Warsito dalam kegiatan jalan santai diselenggarakan oleh salah satu pasangan calon Pilkada.

Kordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Polman, Usman mengatakan kades tersebut diduga mengkampanyekan salah satu paslon Pilkada Polman dengan keterlibatannya dalam kegiatan jalan santai.

“Diduga kades ini mengampanyekan salah satu pasangan calon, karena dalam kegiatan jalan sehat itu ada spanduk paslon,” terang Usman kepada wartawan.

Dia menjelaskan awalnya kasus ini ditangani langsung oleh Panwascam Wonomulyo. Lalu diambil alih oleh jajaran Bawaslu Polman, lantaran di pengawasan kecamatan tidak ada sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Tak hanya Warsito, salah satu kepala dusun di Desa Sugihwaras ikut terseret. Usman mengungkapkan ada tiga orang yang diperiksa.

Salah satu kadus di Desa Sugihwaras di periksa Bawaslu Polman, Selasa (8/10/2024)

“Diduga kades juga melepas jalan santai ini, tiga orang telah diperiksa, ada kadus, sama ketua panitia,” ungkapnya.

Usman menyebut tindakan kepala desa ini diduga menguntungkan salah satu paslon Pilkada Polman.

Dia menambahkan kasus dugaan ini telah diregistrasi di Gakkumdu Polman, waktu penanganannya selama lima hari.

Jika terbukti tidak netral dalam Pilkada Polman 2024, kades tersebut terancam pidana satu bulan.(*)

Pos terkait