DPO Kasus Korupsi Dana Desa di Mamuju Menyerahkan Diri, Langsung Ditahan Usai 11 Jam Pemeriksaan

Avatar photo
Kamaruddin Kay
7 Des 2025 15:41
2 menit membaca

AKARNEWS.ID, MAMUJU – Setelah sekian lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang merugikan negara sebanyak Rp500 juta, Muhammad Nasrullah, akhirnya menyerahkan diri ke Mapolresta Mamuju pada Sabtu (6/12/2025).

Kedatangan tersangka yang didampingi kuasa hukum ini disambut baik oleh kepolisian.

​Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, membenarkan penyerahan diri tersebut. Ia mengapresiasi sikap kooperatif tersangka yang datang secara sadar dan sukarela untuk menjalani proses hukum.

​“Kami mengucapkan terima kasih kepada tersangka Muhammad Nasrullah atas sikap kooperatif dan itikad baiknya datang menghadap penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Ipda Herman Basir, Minggu, (7/12/2025).

​Nasrullah, yang merupakan Kepala Desa (Kades) Tanambuah, Kabupaten Mamuju, datang menghadap penyidik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait perkara korupsi yang menjeratnya. Proses pemeriksaan berlangsung cukup intens, memakan waktu kurang lebih 11 jam.

​Setelah maraton pemeriksaan, penyidik Polresta Mamuju langsung melakukan penangkapan. Penangkapan ini berdasarkan surat perintah yang telah diterbitkan sebelumnya.

​Tepat sekitar pukul 23.00 WITA, penyidik secara resmi memasukkan dan menahan Muhammad Nasrullah di ruang tahanan (Rutan) Polresta Mamuju. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses hukum lebih lanjut.

​Ipda Herman Basir menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi yang melibatkan Muhammad Nasrullah akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyerahan diri ini diharapkan memperlancar proses penyidikan hingga tuntas. (*)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x