MAMUJU, AKARNEWS.ID – Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) PKC PMII Sulawesi Barat mengeluarkan peringatan keras terkait maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah tersebut. Memasuki awal tahun 2026, tren kekerasan seksual dinilai sudah mencapai level yang mengkhawatirkan dengan pola yang semakin kompleks dan melibatkan orang-orang terdekat korban.
Ketua KOPRI PKC PMII Sulawesi Barat, Nirmalasari, menegaskan bahwa rangkaian peristiwa yang mencuat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar masalah kriminalitas biasa, melainkan indikasi kuat atas gagalnya sistem perlindungan sosial bagi anak di Sulawesi Barat.
”Kekerasan seksual terhadap anak saat ini terjadi sangat dekat dengan ruang hidup korban; di dalam rumah, lingkungan sekitar, bahkan di institusi pendidikan. Ini adalah alarm keras bagi kita semua,” ujar Nirmalasari dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun KOPRI, sejumlah kasus memilukan mencuat di berbagai kabupaten. Di Mamuju, seorang anak menjadi korban kebejatan ayah tirinya selama bertahun-tahun hingga hamil. Sementara itu di Pasangkayu, terungkap kasus kekerasan seksual dengan pelaku jamak (lebih dari satu orang). Tidak berhenti di situ, oknum tenaga pendidik di Polewali juga dilaporkan terlibat dalam kasus serupa.
Nirmalasari mengkritik respons otoritas terkait yang selama ini dinilai cenderung hanya berfokus pada penegakan hukum (penangkapan pelaku) tanpa menyentuh akar permasalahan.
”Kita seperti terjebak dalam siklus yang sama. Kasus muncul, ditangani polisi, lalu perlahan dilupakan sampai muncul korban baru. Langkah hukum saja tidak cukup untuk memutus rantai kekerasan ini,” tambahnya.
KOPRI PMII Sulbar juga menyoroti adanya fenomena gunung es, di mana banyak kasus tidak terungkap ke publik akibat stigma sosial, rasa takut, dan tekanan lingkungan terhadap korban.
Menyikapi kondisi tersebut, Nirmalasari mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), untuk merancang langkah pencegahan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan, bukan sekadar kegiatan formalitas.
Ia juga mendesak implementasi penuh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Menurutnya, fokus negara tidak boleh hanya pada hukuman penjara bagi pelaku, tetapi juga pada pemulihan trauma korban yang seringkali terabaikan.
”Sebagai bagian dari gerakan perempuan, KOPRI PKC PMII Sulbar berkomitmen terus mengawal isu ini melalui advokasi. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kolektif. Jika tidak ada langkah serius sekarang, masa depan anak-anak kita di Sulbar berada dalam ancaman besar,” pungkasnya.
Tidak ada komentar