AKARNEWS.ID, POLMAN – Satuan Samapta Polres Polman bersama Polsek Kecamatan Tinambung membubarkan aksi balap liar yang dilakukan sejumlah kelompok remaja, Minggu, (9/3/2025).
Aksi balap liar tersebut dilakukan di jalan trans Sulawesi tepatnya di Perempatan Lampu Merah, Kecamatan Tinambung Kabupaten Polman.
Aksi balap liar ini kerap dilakukan pada Jam 01.00 Wita, dan membuat warga sekitar akibat bisingnya suara kendaraan dan membahayakan pengendara lain.
Kapolsek Tinambung, Iptu Haspar mengatakan, penyisiran dan pembubaran dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat setempat terkait aktivitas balapan liar yang mengancam keselamatan.
“Gabungan petugas kepolisian yang terdiri dari Sat Samapta dan personel Polsek Tinambung bergerak cepat untuk mengamankan lokasi dan menertibkan para pelaku balapan liar”ucap Kapolsek.
Selain melakukan pembubaran, petugas juga menahan 18 unit sepeda motor yang diduga terlibat langsung dalam balapaniar. Kendaraan tersebut juga diberikan sanksi berupa tilang kendaraan.
“Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat serta mengamankan sepeda motor tersebut di Polres Polman” jelas Iptu Haspar.
Iptu Haspar juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi meresahkan.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen untuk memberantas balapan liar dan segala bentuk pelanggaran hukum lainnya guna menjaga ketertiban umum. (*)