Puluhan Sengketa Informasi Kades di Polman Siap Disidangkan KIP Sulbar, PJ Bupati Polman: Kades Tak Boleh Takut

AKARNEWS.ID, POLMAN – Puluhan permohonan sengketa informasi publik yang melibatkan Kepala Desa di Kabupaten Poleali Mandar (Polman) telah dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) per bulan Januari 2025.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KIP Sulbar Andi Ishak Abdullah dalam acara seru Sosialisasi UU Informasi Publik pada para Kepala Desa se-Kabupaten Polewali Mandar, pada Selasa, (4/2/2025) di AULa kantor desa Tumpiling Kec Wonomulyo, Polman.

Lebih lanjut ditegaskan, dari 72 sengketa yang dimohonkan, telah teregister sebanyak 22 sengketa siap sidang.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan yang sama, Penjabat Bupati Polman DR. H. Muhammad Hamzih, S.Ag. MM. yang membuka kegiatan sosialisasi menyatakan,

“Kades haram hukumnya takut, sepanjang dia taat aturan” ujar Hamzih.

Lebih lanjut, Hamzih mengatakan sebagai pejabat publik, kades dilarang mengatakan ampun terhadap permasalahan yang dihadapi warganya.

“Dan terakhir, kades dilarang capek, atau mengeluh dalam melayani warga atau masyarakatnya” jelasnya.

Sementara itu, Amran Arsyad, Ketua Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa (Pertepedesia) Provinsi Sulbar yang menjadi inisiator kegiatan menjelaskan, giat ini dilakukan sebanyak 2 kali. yakni di Desa Batulaya, Kecamatan Tnambung pada Senin 3 Februari dan Desa Tumpiling Wonomulyo pada Selasa 4 Februari 2025.

Dikatakan, tujuan kegiatan tersebut untuk mensosialisasikan standar pelayanan informasi publik di desa.

Peserta kegiatan adalah para kades sejumlah 144 desa, Tenaga Pendamping Profesional di Kabupaten Polewali Mandar. Turut hadir juga Kepala Inspektorat, Kadis PMD, serta Camat Wonomulyo. (*)

Pos terkait