AKARNEWS.ID, POLMAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menggelar rapat paripurna dalam rangka penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Pemerintah Kabupaten Polman melalui wakil bupati Kabupaten Polman, Andi Nursami Masdarmenyerahkan tiga Ranperda kepada wakil ketua I DPRD Polman, Imam Singkarru pada Jumat, (12/4/2025).
Tiga Ranperda yang diserahkan yakni Ranperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (rpjmd) polewali mandar tahun 2025-2029.
Ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik.
Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten polewali mandar.
Dalam sambutannya, wakil bupati Polman menyampaikan Ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik dimaksudkan untuk melindungi fungsi lingkungan hidup.
“Rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan air limbah domestik. Dalam tujuannya perda air limbah domestik melindungi fungsi lingkungan hidup, mengoptimalkan jaringan air limbah, memfasilitasi penyaluran dan pengelolaan air limbah domestik” jelasnya.
Lebih lanjut, Andi Nursami mengatalan, pengelolaan air limbah domestik ini diharapkan mampu menjawab berbagai permasalahan lingkungan, dan kesehatan.
“Pengelolaan air limbah domestik juga mengatur perihal terhadap pencemaran air sungai, dan yang penting harus dilakukan proteksi agar pembuangan air limbah domestik tidak langsung dibuang ke badan sungai, lahan dan pekarangan yang menyebabkan pencemaran lingkungan dan berdampak terjadinya penurunan kesehatan bagi masyarakat” katanya.
“Dengan lahirnya peraturan daerah ini diharapkan agar pemerintah kabupaten memiliki dasar hukum yang jelas dan lebih proaktif untuk mengatur, menyelenggarakan dan mengendalikan kegiatan pengelolaan air limbah domestik, serta pemanfaatan sarana dan prasarana air limbah domestik di kabupaten polewali mandar dapat terjamin, berdaya guna dan berkelanjutan” Pungkasnya. (*)