3 Orang Ditetapkan jadi Tersangka Pelaku Penembakan di Polman, Polisi Sebut Pembunuhan Berencana

Avatar photo
Kamaruddin Kay
21 Okt 2025 00:09
2 menit membaca

AKARNEWS.ID, POLMAN – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Polman menetapkan 3 (tiga) orang tersangka kasus penembakam yang menewaskan pria bernama Husain di Kecamatan Campalagian, Polman pada tanggal 20 September 2025 lalu. Tiga pria tersebut masing-masing berinisial DR, F dan AK.

Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi menjelaskan bahwa ketiga pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polres Polman.

“Kami sudah menetapkan tiga orang menjadi tersangka untuk sementara, kemudian tersangka tersebut kami sudah melakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi dalam keterangan Persnya, Senin, (20/10/2025).

Lebih lanjut, AKP Budi Adi menuturkan, tersangka DR merupakan eksekutor dan pemilik senjata api yang dipakai menghabisi nyawa korban. Dia menyebut, tindak pidana pembunuhan merupakan tindak pidana perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh para tersangka.

Budi menjelaskan, ketiga tersangka yang menggunakan dua sepeda motor telah membuntuti korban sejak siang dari Pasar Campalagian.

“Dua sepeda motor digunakan pelaku yang mulai membuntuti korban sampai terjadi penembakan, dilakukan penembakan,” bebernya.

Budi belum mengungkap peran dua tersangka lain dan motif tindak pembunuhan berencana ini. Namun dia mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman. Namun sejumlah barang bukti seperti senjata api dan proyektil yang digunakan pelaku telah diamankan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup.

“Adapun pasal yang kami sangkakan adalah pasal 340, ancaman hukumannya pidana mati atau ancaman seumur hidup atau kurungan penjara selama 20 tahun,” pungkas Budi. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x