DPRD Polman Sahkan Perda Pengelolaan Limbah Domestik

Avatar photo
Kamaruddin Kay
30 Sep 2025 12:16
2 menit membaca

AKARNEWS.ID, POLMAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Limbah Domestik, dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Polman pada Senin, (29/09/2025).

Ketua Pansus II, Basir menyatakan bahwa dalam proses pembahasan bersama OPD terkait telah dilakukan pembulatan dan harmonisasi, baik dari segi hirarki peraturan perundang-undangan ketaatan terhadap aturan perundang undangan, sistematika penulisan, kejelasan rumusan, maupun dari segi substansi materi yang diatur.

“Diharapkan peraturan pelaksanaan dari Perda ini nantinya dapat lebih optimal dan detail dalam operasional sehingga betul-betul efektif sebagai pedoman dalam Pengelolaan Air Limbah Domestik, dan lebih penting adalah tetap konsisten terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Sementara itu, Bupati Polewali Mandar, Samsul Mahmud menyambut baik Perda tersebut. Ia menilai bahwa Perda ini memiliki arti strategis bagi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

“Kami menyadari bahwa tantangan lingkungan kedepan akan semakin kompleks, terlebih dalam menghadapi isu perubahan iklim, peningkatan jumlah penduduk dan urbanisasi,” tambahnya.

Diketahui regulasi tersebut memiliki beberapa tujuan utama, di antaranya, Mencegah risiko kesehatan akibat septic tank penuh, Menjamin keberlanjutan infrastruktur sanitasi. Mendorong partisipasi masyarakat dan sektor swasta. Menambah potensi PAD melalui retribusi layanan sedot tinja dan Menjamin layanan lumpur tinja terjadwal (LLTT) secara terstruktur.

Pemerintah Kabupaten Polman berharap agar air limbah yang dihasilkan di rumah tangga masyarakat tidak menjadi ancaman, melainkan dapat dikelola secara aman dan ramah lingkungan.

Olehnya pemerintah mengajak masyarakat untuk turut melindungi perairan sungai, lahan pertanian, pekarangan, dan sumber air tanah dari pencemaran yang berbahaya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x