Kecam Aksi Bejat Pelecehan Anak di Pasangkayu, KOPRI PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Avatar photo
Kamaruddin Kay
9 Apr 2026 21:20
2 menit membaca

PASANGKAYU, AKARNEWS.ID – Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) PC PMII Pasangkayu menyatakan sikap tegas mengawal kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang siswi kelas 6 Sekolah Dasar (SD) di wilayah Tanjung Babia, Kelurahan Pasangkayu.

Selain menuntut proses hukum yang transparan, organisasi mahasiswa ini berkomitmen memberikan pendampingan psikologis bagi korban.

​Ketua KOPRI PC PMII Pasangkayu, Nursalasia Wati menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan seksual yang mencederai nilai kemanusiaan dan tidak dapat ditoleransi.

Mengingat korban adalah anak di bawah umur, penanganan kasus ini dinilai memerlukan perhatian khusus dan keseriusan dari aparat penegak hukum.

​”Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak. Pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4/2026).

​Sebagai langkah konkret, KOPRI PMII Pasangkayu memastikan akan mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas. Tak hanya fokus pada aspek legal, mereka juga menyoroti pentingnya pemulihan trauma korban (recovery) melalui pendampingan psikis agar korban dapat kembali bangkit.

​Langkah ini sejalan dengan instruksi KOPRI di tingkat wilayah yang menekankan perlindungan total terhadap korban kekerasan seksual, baik secara fisik maupun mental.

​Di sisi lain, KOPRI juga menyoroti fenomena sosial yang sering menyudutkan korban. Mereka mengajak masyarakat untuk menghentikan stigma negatif dan praktik victim blaming (menyalahkan korban) yang sering terjadi di tengah kasus serupa.

​”KOPRI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal kasus ini dan memberikan dukungan moral. Kita harus menciptakan lingkungan yang aman bagi anak agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tambahnya.

​Melalui rilis resminya, KOPRI PC PMII Pasangkayu mengeluarkan lima poin pernyataan sikap, di antaranya mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus secara transparan, menuntut hukuman seadil-adilnya bagi pelaku, serta menyatakan kesiapan organisasi dalam memberikan bantuan pendampingan psikologis bagi korban hingga pulih.

Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) PC PMII Pasangkayu menyatakan:

1. Mengecam keras segala bentuk pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak yang merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan hukum.

2. Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan memberikan hukuman yang seadil-adilnya kepada pelaku.

3. Berkomitmen untuk mengawal proses hukum hingga selesai agar keadilan benar-benar ditegakkan.

4. Siap memberikan pendampingan, khususnya pendampingan psikologis kepada korban, guna membantu proses pemulihan trauma.

3. Mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menyalahkan korban (victim blaming) dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral terhadap perlindungan anak. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x