

POLMAN, AKARNEWS.ID– Sidang perdana kasus pembunuhan yang mengguncang Kecamatan Wonomulyo resmi digelar di Pengadilan Negeri Polewali.
Dalam persidangan yang digelar, Rabu, (28/4/2026) pihak keluarga korban menyampaikan tuntutan keras agar para pelaku dijatuhi hukuman maksimal, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Terdakwa dalam perkara ini, Akhmad alias Bapak Arya, hadir mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang membawa ancaman pidana tertinggi dalam hukum Indonesia.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terungkap bahwa aksi tragis ini diduga melibatkan anak kandung terdakwa, Arya Dirgantara alias Arya. Keduanya didakwa melakukan penyerangan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam terhadap korban, Septian Sani Dwi Putra Husain.
Peristiwa yang bermula dari konflik personal tersebut mengakibatkan korban mengalami luka serius di berbagai bagian tubuh. Berdasarkan hasil visum tim medis, luka-luka akibat senjata tajam tersebut menjadi penyebab utama meninggalnya Septian Sani.
Keluarga korban, Decivan Husain, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal ketat proses hukum ini hingga tuntas. Ia meminta Majelis Hakim dan JPU bertindak objektif dan menggunakan hati nurani dalam memutus perkara.
”Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk menuntut dan menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya. Berdasarkan Pasal 459 KUHP, kami berharap hukuman mati dapat dijadikan tuntutan dan vonis bagi para pelaku,” tegas Decivan usai persidangan.
Lebih lanjut, Decivan menyatakan bahwa transparansi dalam persidangan sangat dinantikan oleh keluarga dan masyarakat luas. Ia berharap tidak ada upaya apa pun yang dapat mengaburkan fakta-fakta hukum yang muncul di persidangan.
”Kami ingin keadilan benar-benar ditegakkan. Kami berharap seluruh proses ini berjalan jujur dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kasus ini telah menjadi sorotan publik di Kabupaten Polewali Mandar karena intensitas kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh ayah dan anak. Kehadiran massa dan keluarga korban di pengadilan menunjukkan besarnya atensi masyarakat terhadap rasa keadilan dalam kasus ini.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa dijadwalkan akan menghadirkan saksi kunci, termasuk saksi untuk perkara atas nama Arya Dirgantara yang diproses dalam berkas terpisah.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati jalannya proses peradilan, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya di media sosial.


Tidak ada komentar