Data Sitaan Rokok Ilegal Satpol PP dan Bea Cukai Beda Jauh, Selisih 171 Ribu Batang Setara Rp128 juta

Avatar photo
Kamaruddin Kay
3 Jun 2026 09:49
3 menit membaca

POLMAN, AKARNEWS.ID— Perbedaan mencolok terkait data jumlah barang bukti rokok ilegal hasil operasi gabungan di wilayah Kabupaten Mamuju dan Polewali Mandar (Polman) pada pertengahan Mei 2026 kini memicu tanda tanya besar.

Terdapat selisih hingga ratusan ribu batang antara data yang dirilis oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dengan pihak Bea Cukai Parepare.

​Berdasarkan data awal, pihak Satpol PP Sulbar menyatakan jumlah rokok ilegal yang berhasil disita mencapai 1.000.171 batang. Namun, angka berbeda justru disampaikan oleh Bea Cukai Parepare yang mengklaim barang bukti yang berhasil diamankan hanya sebanyak 828.400 batang. Artinya, terdapat selisih sekitar 171.771 batang rokok dari operasi yang dilakukan bersama-sama tersebut.

​Jika dikalkulasikan, 171 ribu batang rokok tersebut setara dengan 8.550 bungkus (dengan asumsi 20 batang per bungkus). Apabila dirupiahkan dengan perkiraan harga rata-rata Rp15.000 per bungkus, total nilai barang bukti yang kini berstatus “abu-abu” tersebut mencapai angka yang cukup fantastis, yakni Rp128.250.000.

​Kondisi ini memicu reaksi keras dari Ketua LSM Aliansi Masyarakat Peduli Kebenaran dan Keadilan (AMPERAK), Arwin Harianto. Ia mendesak instansi terkait segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait hilangnya ratusan ribu batang rokok dari catatan, mengingat operasi ini dilakukan oleh instansi yang sama di lokasi yang sama.

​”Terjadi selisih yang cukup banyak, sekitar 171 ribu batang rokok. Kalau satu bungkus berisi 16 sampai 20 batang, berarti jumlahnya sangat signifikan. Berapa dus yang diduga hilang? Ini yang kami pertanyakan. Siapa yang memberikan data yang benar?” tegas Arwin, Selasa (2/6/2026).

​Arwin menilai, perbedaan data yang sangat jomplang ini berpotensi menimbulkan spekulasi dan persepsi negatif di tengah masyarakat apabila tidak segera diklarifikasi demi menjaga transparansi penegakan hukum.

​Menanggapi polemik tersebut, Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Parepare, Hasbullah, tetap bersikukuh pada datanya. Ia menegaskan bahwa jumlah rokok ilegal yang ditegah dari operasi gabungan di Sulbar tersebut adalah 828.400 batang.

​”Jumlah yang kami tegah dari hasil operasi bersama ini sekitar 828.400 batang,” ujar Hasbullah saat dikonfirmasi.

​Ia menambahkan, jumlah pasti barang bukti yang akan dimusnahkan baru akan diumumkan secara resmi setelah mendapat penetapan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dari Kementerian Keuangan.

“Nanti setelah ada penetapan BMN dari Menteri Keuangan, baru kami keluarkan jumlah yang dimusnahkan sekalian dengan konferensi pers,” tuturnya.

​Ironisnya, pernyataan pihak Bea Cukai bertolak belakang dengan keterangan Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Sulbar, Dermawan. Ia justru mengungkapkan bahwa angka 1 juta batang lebih tersebut merupakan hasil perhitungan dari pihak Bea Cukai sendiri.

​”Pihak Bea Cukai yang hitung di Parepare. Jumlahnya 1.000.171 batang rokok ilegal. Karena statusnya nanti dibaliknamakan dari milik pribadi menjadi milik negara, kami akan diundang saat pemusnahan barang bukti,” ungkap Dermawan.

​Sebagai informasi, operasi pemberantasan rokok ilegal yang digelar pada pertengahan Mei lalu merupakan operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP Sulbar, Polda Sulbar, Bea Cukai, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulbar.

​Dalam razia tersebut, petugas mengamankan sekitar 80 karton rokok ilegal berbagai merek, seperti Lexus, Brown, Smith, Big Ben, Konser, dan Road Race, yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian diserahkan dan dibawa oleh pihak Bea Cukai Parepare untuk proses hukum lebih lanjut. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada titik temu mengenai teka-teki selisih 171 ribu batang rokok tersebut.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x