
POLMAN, AKARNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polewali Mandar mulai menyalurkan gaji ke-13 Tahun Anggaran 2026 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Kebijakan ini menyasar seluruh aparatur negara, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk merealisasikan pembayaran gaji ke-13 ini, Pemkab Polewali Mandar telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp35.271.162.063 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Bupati Polewali Mandar menegaskan bahwa pencairan hak pegawai ini merupakan wujud apresiasi pemerintah daerah atas dedikasi dan kinerja para ASN selama ini.
“Pemberian gaji ke-13 ini merupakan wujud penghargaan atas pengabdian, loyalitas, dan kinerja ASN dalam mendukung tercapainya tujuan pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Bupati melalui keterangan tertulisnya.
Momentum pencairan gaji ke-13 ini dinilai sangat tepat karena berdekatan dengan persiapan memasuki tahun ajaran baru sekolah. Pemerintah berharap kucuran dana tersebut dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh ASN untuk meringankan beban pengeluaran keluarga, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
Lebih dari sekadar pemenuhan hak pegawai, penyaluran dana puluhan miliar rupiah ini diproyeksikan bakal memberikan efek ganda (multiplier effect) bagi perekonomian lokal. Daya beli aparatur negara yang meningkat diyakini akan ikut menggerakkan roda perekonomian di sektor perdagangan dan jasa, sekaligus menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi di Polewali Mandar.
Sebagai penutup, Pemkab Polewali Mandar menyatakan akan terus berkomitmen menjaga tata kelola keuangan daerah yang sehat, transparan, dan akuntabel. Hal ini mutlak dilakukan agar program prioritas pembangunan daerah dan pemenuhan hak-hak ASN dapat berjalan beriringan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.


Tidak ada komentar