Sejumlah korban usai diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Negeri Polewa, Rabu, (9/9/2026).POLMAN, akarnews.id— Ruang sidang Pengadilan Negeri Polewali Mandar mendadak ramai, Rabu (9/9/2026). Empat orang saksi dihadirkan untuk membongkar dugaan penipuan yang melibatkan seorang oknum pegawai bank pelat merah berinisial N.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyeret nama lembaga keuangan besar dan merugikan warga sekitar.
Disebutkan, oknum karyawan atau petugas penjualan BRI Life berinisial N di Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, diduga melakukan penipuan berkedok investasi bodong dengan kerugian korban mencapai Rp9 miliar.
Dalam sidang beragenda pemeriksaan saksi ini, majelis hakim mendengarkan langsung kesaksian untuk mengurai benang kusut peristiwa yang meresahkan masyarakat Polewali Mandar tersebut.
Keterangan dari para saksi menjadi kunci penting bagi warga untuk melihat duduk perkara secara terang-benderang. Setiap kesaksian yang dicatat hari ini akan menjadi bahan pertimbangan utama hakim guna membuktikan sejauh mana keterlibatan terdakwa.
Menanggapi jalannya proses hukum ini, pendamping korban, M. Herry Sukmul, S.H menegaskan pentingnya mengawal kasus ini agar berjalan jujur dan terbuka demi melindungi warga yang menjadi korban.
“Dalam kasus ini, kami berharap adanya keadilan yang seimbang dan adil terhadap perbuatan yang diduga dilakukan oleh pelaku inisial N serta terhadap seluruh pihak yang menjadi korban. Kami berharap seluruh fakta yang nantinya akan terungkap dalam persidangan dapat dipertimbangkan secara objektif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Herry.
Ia juga mengingatkan agar semua pihak, khususnya masyarakat lokal, sabar menunggu proses peradilan berjalan dan tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah.
Artinya, terdakwa N tetap dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menjatuhkan vonis berkekuatan hukum tetap.
”Warga Polewali Mandar hanya bisa berharap keadilan benar-benar berpihak pada korban, sesuai adgium hukum yang sering didengungkan, Fiat Justitia Ruat Caelum atau hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh” Pungkasnya.
Agenda sidang lanjutan akan segera digelar sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Polewali Mandar untuk mendengarkan fakta-fakta baru berikutnya. (*)


Tidak ada komentar