
JAKARTA, akarnews.id — Koalisi Perempuan Sulawesi Bersuara secara tegas mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk memberlakukan moratorium izin tambang baru di Pulau Sulawesi.
Desakan ini disuarakan menyusul masifnya ekspansi tambang nikel dan logam tanah jarang yang dinilai telah memicu krisis ekologis serta memukul telak kehidupan ekonomi dan kesejahteraan warga lokal di berbagai daerah.
Dalam keterangan resminya, Perempuan Sulawesi Bersuara menyatakan bahwa berdasarkan lembar fakta koalisi, tercatat ada 339 izin tambang nikel di Sulawesi dengan luas mencapai sekitar 745.000 hektare, yang setara dengan 73 persen dari total izin tambang nikel nasional.
Bagi warga di akar rumput, kehadiran ratusan izin tambang ini tidak membawa kesejahteraan, melainkan ancaman nyata terhadap keberlangsungan ruang hidup mereka sehari-hari.
Dampak langsung tersebut dirasakan oleh warga Desa Atue, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, yang melaporkan air keran berubah menjadi kemerahan serta semakin berkurangnya akses terhadap sumber air bersih.
Kondisi serupa terjadi di Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, di mana kaum perempuan mengalami kehilangan pendapatan dari sektor pertanian sawah serta menghadapi lonjakan beban utang rumah tangga.
Berdasarkan laporan Tim Independen Uji Kualitas, wilayah tersebut bahkan mengalami penurunan hasil panen gabah hingga 80–86 persen per musim akibat pencemaran.
Tekanan serupa juga dirasakan warga di Botteng, Mamuju, Sulawesi Barat, yang mencemaskan rencana eksplorasi logam tanah jarang di sekitar permukiman, kebun, serta hulu sumber air bersih. Sementara itu, warga di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, melaporkan terjadinya pencemaran pesisir yang mengancam hasil tangkapan nelayan dan sumber penghidupan pesisir.
Dalam pernyataan bersama usai menemui Komnas Perempuan di Jakarta, Jumat, (6/11/2026) koalisi menuntut agar pemerintah segera membuka dokumen AMDAL, melakukan audit independen terhadap kualitas air dan tanah, serta menghentikan sementara aktivitas tambang yang mencemari lingkungan.
Mereka juga mendesak realisasi kompensasi dan pemulihan lahan seluas 492 hektare di Mayayap sesuai rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah, serta perlindungan hukum bagi perempuan pembela lingkungan dari segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi.
“Hentikan penerbitan izin baru, pulihkan yang sudah rusak, dan lindungi mereka yang mempertahankan ruang hidupnya,” demikian bunyi seruan tegas dalam pernyataan bersama Perempuan Sulawesi Bersuara.


Tidak ada komentar