DPRD Polman Minta Satpol PP Bergerak, Tindak Warga yang Buang Sampah Sembarangan

Tumpukan sampah di Jl. Budaya Kelurahan Madatte Polman dibakar warga pada Senin, 16/9/2024. (Foto: Kay)

AKARNEWS.ID, POLMAN – Persoalan sampah di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) masih menjadi polemik sampai saat ini.

Sejak tiga tahun terakhir sampah di Kabupaten Polman belum dapat diselesaikan lantaran tidak adanya tempat pembuangan sampah terakhir atau TPA.

Hal ini diperparah dengan perilaku masyarakat yang membuang sampah di sembarang tempat.

Bacaan Lainnya

Menanggapi polemik ini, Ketua DPRD Polman, Fahry Fadly mengundang Dinas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke DPRD Polman untuk rapat membicarakan penanganan sampah, Jumat (14/2/2025).

Fahry mengatakan bahwa DPRD bersama DLHK, Satpol PP dan Satgas Pemadan Kebakaran akan berkolaborasi megedukasi masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya.

“Ini menjadi tugas kita semua masyarakat Polman untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya, apalagi itu sudah diatur didalam Undang-undang,” ucap Fahry (Minggu, 16/2/2025)

“Kalau ada sampah, cukup disimpan saja di depan rumah, Kata Fahry. Nanti pihak DLHK yang datang menjemputnya karena itulah hasil kesepakatan saat gelar rapat bersama beberapa hari yang lalu” lanjutnya.

Lebih lanjut, kata dia, DLHK telah berkomitmen untuk menjemput sampah masyarakat yang ada dirumah khusunya wilayah perkotaan.

“Cukup disimpan didepan rumah nanti pihak DLHK yang akan menjemputnya,” jelasnya.

Politisi muda Partai Golkar itu juga menegaskan kalau ada masyarakat yang membuang sampah disembarang tempat maka Satpol PP akan memberikan peringatan dengan mengedukasi.

“Buanglah sampah pada tempatnya, jika kembali ditemukan ada masyarakat yang membuang sampah disembarang tempat, maka Satpol PP akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Fahry menambahkan, sampah ini adalah tanggung jawab bersama, bagaimana sampah ini bisa diselesaikan dengan baik kalau masih saja masyarakat membuang sampah disembarang tempat.

“Ayo kita sama-sama menjaga kebersihan Polman, mari kita jaga dan sayangi daerah ini agar sampahnya bisa segera teratasi,” pintanya.

Sebagai informasi, larangan buang sampah sembarangan sebenarnya sudah diatur di dalam UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pada Pasal 29 (1) huruf e UU Nomor 18 Tahun 2008 disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. (*)

Pos terkait