Dua Anak di Bawah Umur Diamankan Polres Polman, Terlibat Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

AKARNEWS.ID, POLMAN – Dua anak di bawah umur diamankan karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Balanipa Kab. Polman, Jumat (17/01/25).

Kasus ini menjadi sorotan penting, karena menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika telah menjangkau usia muda yang rentan.

Kasat Res Narkoba Polres Polewali Mandar (Polman), AKP Agustinus Pigay, S.IK, menegaskan kembali komitmen jajarannya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.

Bacaan Lainnya

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengungkap sumber dan pola peredaran narkotika yang melibatkan kedua anak tersebut.

“Penanganan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan mempertimbangkan perlindungan khusus terhadap anak” ungkap AKP Agustinus Pigay

Polres Polman bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk memastikan kedua anak ini mendapatkan langkah rehabilitasi guna memulihkan kondisi mereka.

Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka.

Edukasi dini tentang bahaya narkotika dan pengawasan yang lebih ketat dinilai sangat penting agar anak-anak tidak menjadi korban maupun pelaku dalam kasus narkotika.

Dukungan keluarga dan lingkungan sekitar sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang bebas narkoba bagi generasi muda. (Rls)

Pos terkait