IJPM Kecam Pelarangan Liputan di Proyek Sekolah Rakyat: Apa yang PT Hutama Karya Sembunyikan?

Avatar photo
AKAR NEWS
21 Jun 2026 22:50
3 menit membaca

POLMAN, AKARNEWS.ID — Pembangunan megaproyek Sekolah Rakyat di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat yang dibiayai oleh uang negara diwarnai polemik.

Pasalnya, meski progres pengerjaan diklaim telah mencapai 73 persen, pihak kontraktor secara ketat melarang awak media untuk mengambil gambar di lokasi proyek.

Sikap tertutup ini memicu tanda tanya besar terkait transparansi penggunaan anggaran ratusan miliar.

​Ketua Ikatan Jurnalis Polewali Mandar (IJPM), Basri Renjer, mengecam keras tindakan pelarangan tersebut. Ia menegaskan bahwa pembatasan akses peliputan di lokasi proyek negara adalah bentuk pelanggaran fatal terhadap dua payung hukum sekaligus.

​”Jelas melanggar aturan. Tindakan menghalangi peliputan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pihak kontraktor juga harus ingat, pada Pasal 18 UU Pers diatur ancaman pidana penjara atau denda bagi pihak yang sengaja menghalang-halangi kerja jurnalistik,” tegas Basri, Minggu, (21/6/2026).

​Tidak hanya itu, Basri juga mengingatkan bahwa proyek ini terikat penuh pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Mengacu pada undang-undang tersebut, setiap informasi terkait penyelenggaraan program yang menggunakan APBN atau APBD bersifat terbuka dan masyarakat berhak melakukan pengawasan.

​”Ini sudah ketiga kalinya rekan-rekan jurnalis di Polman dilarang meliput di lokasi. Apa yang sebenarnya ingin disembunyikan? Kenapa rekan media tidak boleh meliput dan mengambil gambar wujud nyata pembangunannya?” tuturnya.

​Lebih lanjut, Basri membeberkan rentetan insiden pelarangan yang dialami wartawan. Insiden pertama terjadi sekitar bulan April lalu saat tahap awal pengerjaan, di mana jurnalis dilarang keras memasuki area lokasi.

​Insiden kedua terjadi saat kunjungan Kepala Satgas Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat, Rozali Indra Saputra beberapa waktu lalu. Sejumlah jurnalis yang bermaksud mewawancarai Kepala Satgas terkait progres pembangunan kembali diadang.

Bahkan, sempat terjadi aksi saling dorong antara jurnalis dengan pihak keamanan (security) proyek. Saat itu, perwakilan PT. Hutama Karya, Didit, berdalih bahwa peliputan baru bisa dilakukan jika ada surat pemberitahuan resmi sebelumnya.

​Namun, syarat administratif tersebut rupanya sekadar dalih. Pada insiden ketiga baru-baru ini, jurnalis yang telah mematuhi aturan tetap dihalangi.

​”Kali ini kami sudah mengirim surat permintaan liputan yang ditujukan langsung kepada PT. Hutama Karya. Namun, setelah wawancara dengan Manajer pelaksana, Achmad Darozi, dan teman-teman ingin mengambil gambar gedung untuk melengkapi berita, pihak kontraktor lagi-lagi melarang dengan berbagai alasan,” jelas Basri.

Manajer Pembangunan Sekolah Rakyat dari PT. Hutama Karya, Achmad Darozi, menepis anggapan bahwa pihaknya menutupi kondisi proyek. Ia berdalih pelarangan dokumentasi visual itu dilakukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau interpretasi yang keliru terhadap bangunan yang masih dalam masa konstruksi.

​“Di sini tidak ada yang ditutup-tutupi, Mas. Hanya kalau boleh, jangan dulu lah (diambil gambarnya),” ujarnya pada Minggu, (21/6/2026).

​Pernyataan tersebut dinilai sangat kontradiktif dengan status proyek yang diklaim sudah menyentuh tahap penyelesaian (finishing).

Sebagai program yang didanai oleh uang rakyat, publik memiliki hak mutlak untuk mengetahui kondisi riil di lapangan. Sikap anti-kritik dan tertutup dari pihak proyek justru berpotensi menghambat akses keadilan informasi di Polewali Mandar.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x