Judi Online Picu Angka Perceraian di Polman Meningkat Sepanjang 2025, 624 Orang Menjanda

Avatar photo
Kamaruddin Kay
25 Des 2025 12:22
2 menit membaca

AKARNEWS.ID, POLMAN – Angka perceraian di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, tercatat mengalami peningkatan sepanjang tahun 2025.

Hingga Kamis, (25/12/2025), Pengadilan Agama (PA) Polman menerima total 794 perkara perceraian, sedikit meningkat dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 781 perkara.

​Dari total data tersebut, perkara cerai gugat (diajukan oleh istri) mendominasi dengan jumlah 598 kasus. Sementara itu, perkara cerai talak (diajukan oleh suami) tercatat sebanyak 196 kasus.

​Humas PA Polman, Nailah, mengungkapkan bahwa tingginya angka istri yang menggugat cerai dipicu oleh berbagai faktor krusial dalam rumah tangga.

​”Istri sering kali menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sehingga mereka memutuskan untuk meminta cerai,” ujar Nailah kepada awak media.

​Selain KDRT, Nailah menyebutkan beberapa faktor penyebab lainnya adalah perselisihan terus-menerus, masalah ekonomi, hingga dampak negatif judi online yang memicu pertengkaran dalam keluarga.

​Mengenai proses persidangan, Nailah menjelaskan bahwa setiap perkara yang masuk tidak langsung diputus. Panitera dan pihak pengadilan wajib menjalankan tahapan mediasi untuk mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak.

​”Jika upaya mediasi tidak membuahkan hasil dan syarat hukum terpenuhi, baru perkara dilanjutkan ke hakim untuk diproses,” tambahnya.

​Berdasarkan data penanganan perkara di PA Polman, dari total kasus yang masuk, hakim telah mengabulkan sebanyak 624 perkara. Adapun 55 perkara masih dalam proses persidangan, 19 perkara ditolak oleh hakim, dan 5 kasus dinyatakan gugur.

​”Perkara digugurkan biasanya jika salah satu pihak, baik penggugat maupun tergugat, tidak hadir dalam jadwal persidangan yang telah ditentukan,” tutup Nailah.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x