Kejaksaan Negeri Polewali Mandar memeriksa tersangka Zulkifli Hakim terkait kasus penjualan oli palsu, Rabu, (16/9/2026).POLMAN, akarnews.id — Warga Polewali Mandar (Polman), khususnya para pemilik kendaraan yang riskan menjadi korban onderdil dan pelumas tiruan, patut bernapas lega.
Kasus peredaran ribuan dus oli palsu yang sempat meresahkan kini resmi masuk babak baru setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman menerima pelimpahan berkas perkara beserta tersangka berinisial Zulkifli Hakim (ZH), Rabu (16/9/2026).
Pelimpahan tahap dua yang berlangsung di ruang Pidana Umum (Pidum) Kejari Polman di Jalan Muh Yamin, Kelurahan Pekkabata, ini melibatkan penyerahan berkas, sampel barang bukti, dan tersangka dari penyidik Polda Sulbar.
Meski demikian, tersangka Zulkifli yang berperan sebagai pengelola gudang sekaligus pemilik bengkel tempat penjualan oli ilegal tersebut untuk sementara tidak ditahan oleh pihak kejaksaan karena dinilai kooperatif.
Kepala Kejaksaan Negeri Polman, (Kejari Polman), Nurcholish, menjelaskan bahwa kasus ini berakar dari laporan atau aduan resmi yang dilayangkan oleh pihak PT Astra Honda.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka nekat mengedarkan oli berkualitas rendah tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) demi meraup keuntungan dari selisih harga murah.
Praktik lancung ini sejatinya sempat disomasi sejak tahun 2013, namun kembali berulang hingga terbongkar kembali.
“Benar yang dilimpahkan tersangka atas nama Zulkifli Hakim, ia disangka melakukan tindak pidana terkait merek dan geografis undang-undang nomor 20 tahun 2016,” kata Nurcholis kepada wartawan.
Akibat perbuatan tersebut, ribuan dus barang bukti oli ilegal yang mencapai sekitar 1.224 dus kini telah diamankan dan dititipkan di rumah penyimpanan benda sitaan negara.
Sementara itu, tersangka terancam hukuman berat berdasarkan beberapa pasal berlapis dengan ancaman maksimal hingga 5 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
“Sehingga sanksinya dari tiga pasal dilanggar ini, maksimal lima tahun, kedua maksimal empat tahun dan maksimal satu tahun,” ungkap Nurcholis merinci ancaman hukuman penjara dan denda yang menjerat pelaku. (*)


Tidak ada komentar