Soal Pemulangan Pasien, Komisi IV DPRD Polman Minta Bupati Evaluasi RS Andi Depu Jika Terbukti Langgar Prosedur 

Pasien Hepatitis meninggal dunia setelah selang beberapa jam dipulangkan dari rumah sakit Hajjah Andi Depu. (Istimewa)

AKARNEWS.ID, POLMAN – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) mengantensi pihak Rumah Sakit (RS) Hajjah Andi Depu soal kejadian pemulangan pasien kemarin, Rabu, (23/4/2025).

Ketua Komisi IV DPRD Polman, Agus Pranoto mengatakan, pihaknya belum menerima informasi resmi dari pihak rumah sakit terkait pemulangan pasien.

Menurut Agus Pranoto, pihaknya terus berupaya melakukan konfirmasi kepada Direktur RS Hajjah Andi Depu, namun sejumlah panggilan telepon tidak terjawab.

Bacaan Lainnya

“Sampai saat ini belum ada konfirmasi dari RSUD, saya sudah telefon ke sana, namun belum ada jawaban,” terang Agus Pranoto saat dikonfirmasi wartawan via telepon WhatsApp, Kamis, (24/4/2025).

Agus Pranoto menegaskan, jika RSUD Andi Depu terbukti melakukan pelanggaran prosedur, pihaknya akan meminta Bupati Polman untuk mengevaluasi direktur RSUD dan seluruh pejabat rumah sakit.

“Jika ditemukan kesalahan dari rumah sakit, kami akan meminta Bupati Polman untuk menindaktegas pihak RSUD Hj. Andi Depu,” tegas Agus Pranoto.

Sebelumnya diberitakan, seorang pasien yang mengindap penyakit Hepatitis bernama Mina (40), warga Desa Batangguru, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, meninggal dunia setelah disarankan pulang oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Depu Polewali Mandar, Rabu,(23/4/2025).

Menurut keterangan keluarga pasien, Aris mengatakan, bahwa pasien dilaporkan masih dalam kondisi lemah bahkan alat medis masih terpasang di badan pasien.

Dikatakan, pihak keluarga mengaku kaget lantaran disarankan untuk rawat jalan padahal kondisinya masih lemah.

“Penyampaian dokter sudah bisa rawat jalan nanti hari Sabtu datang kontrol. Kami juga kaget disuruh rawat jalan oleh dokter padahal pasien kondisinya masih lemah dan alat medis masih terpasang di perut pasien” ungkap Aris kepada Akarnews.id, Kamis, (24/4/2025).

Lebih lanjut, Aris mengatakan pasien sebelumnya menjalani perawatan intensif selama dua minggu di RS Hajjah Andi Depu.

Namun, pada pukul 10.00 Wita, hari Rabu, (23/4/2025) pihak rumah sakit memutuskan kepada pasien untuk di rawat inap dan selang beberapa jam setelah keluar dari RS pasien tersebut meninggal dunia.

“Pasien keluar dari rumah sakit jam 10.00 wita, kondisinya sadar masih bisa bicara tapi sangat lemah dan pada pukul 15.00 wita pasien meninggal dunia. Kami sebenarnya tidak mau dan kaget disarankan pulang karena kondisinya masih lemah. Tapi kita ini orang kampung tidak bisa apa-apa nurut saja” ungkapnya.

“Ini juga kami pertanyakan soal kinerja dokter kenapa disuruh pulang atau rawat jalan” tambahnya.

Pasien dinyatakan meninggal dunia di rumah Haris, yang berlokasi di Lingkungan Jambu Tua, Kelurahan Darma, Polewali Mandar pada Kamis, 23 Februari 2025 pukul 13.00 wita. Jenazah dijadwalkan dipulangkan ke kampung halamannya di Batangguru, Mamasa, pada malam hari.

Redaksi Akarnews.id terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak rumah sakit.

Namun, pihak Humas rumah sakit enggan berkomentar dan beralasan sudah melakukan konferensi pers kepada beberapa media.

“Sudah tadi Konprensi Pers, jadi tunggu mi saja rilisnya pak nanti saya teruskan ke kita” ungkap Humas RS Hajjah Andi Depu, Adi.

Redaksi Akarnews.id juga terus berupaya melakukan konfirmasi dengan sejumlah pertanyaan kepada Humas, namun pihak Humas enggan memberikan jawaban kepada media ini. (*)

Pos terkait