Polres Polman Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pencurian 30 Unit AC di RSUD Hajjah Andi Depu

Olah TKP kasus pencurian 30 Unit AC di Apartemen Dokter RS Hajjah Andi Depu, Pelaku Inisial IY (berbaju hitam) bersama tim inafis Polres Polman. Selasa, 24/12/2024. (Foto: Kay)

AKARNEWS.ID, POLMAN – Satuan reskrim Polres Polewali Mandar berhasil menangkap dan menetapkan lima tersangka terduga pelaku pencurian mesin pendingin udara atau Air Conditioner (AC) di rumah sakit umum Hajjah Andi Depu, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Selasa, (24/12/2024).

Pencurian AC ini berhasil diungkap setelah adanya laporan dari pihak rumah sakit yang melaporkan bahwa telah kehilangan 30 unit ac di ruangan lantai 4 apartemen dokter.

Atas laporan tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi sehingga berhasil mengantongi satu identitas pelaku.

Bacaan Lainnya

Polisi lalu melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku berinisial IY sebagai dalang dari aksi pencurian. Ia juga merupakan staf pertukangan dan mantan penanggung jawab apartemen dokter rumah sakit.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap empat pelaku lain. Diantaranya adalah inisial H dan SG yang merupakan petugas teknis kelistrikan rumah sakit.

Dua tersangka ini berperan membantu pelaku utama (IY) mengangkat mesin tersebut ke dalam mobil.

Sementara itu, polisi juga menangkap dua tersangka lain bernisial J dan A yang berperan sebagai penadah.

Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Reza Pranata membeberkan, AC tersebut dijual ke beberapa toko dan rumah di Kecamatan Polewali dengan harga 1 juta hingga 2 juta rupiah.

“Pelaku menjual barang curiannya ke beberapa rumah dan toko di sejumlah wilayah di Polewali dengan harga 1 hingga 2 juta ada juga yang 800 ribu” ungkap Reza saat jumpa pers di Polres Polman.

Dikatakan, Saat ini polisi masih mengumpulkan sejumlah alat bukti berupa mesin pendingin udara yang telah dijual ke beberapa wilayah di Kecamatan Polewali.

Atas tindak pidana pencurian tersebut, kelima tersangka dikenakan pasal 363 ayat 3 jungto pasal 56 KUHP dengan pidana kurungan 7 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 30 unit mesin pendingin udara atau air conditioner di Rumah Sakit Hj Andi d Depu Kabupaten Polewali Mandar hilang dicuri maling.

Mesin pendingin udara yang hilang berada di apartemen dokter yang terletak di ruangan lantai 4. Kasus ini diketahui oleh pihak rumah sakit saat petugas kebersihan hendak membersihkan ruangan apartemen dokter di ruangan lantai 4.

Saat itu, petugas menemukan sejumlah pintu kamar telah rusak dibobol maling. Pihak rumah sakit mencurigai adanya keterlibatan orang dalam rumah sakit lantaran tahu persis kondisi dan letak mesin tersebut.

Pihak rumah sakit lalu melaporkan kasus ini ke Polres Polman untuk ditindaklanjuti. (Kay)

Pos terkait