Korupsi Rp 2.1 Miliar, Mantan Bendahara Dinkes Polman Diringkus Polisi, Uang Hasil Korupsi Dipakai Judi Online 

Mantan bendahara Dinkes Polman pakai rompi orange usai ditetapkan tersangka korupsi Rp. 2.1 miliar.

AKARNEWS.ID, POLMAN – Kepolisian Resor Polewali Mandar (Polres Polman) menetapkan mantan bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Polman inisial MI sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana non kapitasi tahun anggaran 2023.

Penetapan tersangka usai penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Polman melaksanakan gelar perkara salah satunya menggeladah kantor Dinkes Polman, Kamis (8/5/2025).

Ia diduga melakukan perbuatan penggelapan dana yang merugikan negara sebesar 2 miliar lebih atau tepatnya Rp 2.163.502.000 tahun anggaran 2023.

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim Polres Polman AKP Budi Adi menyampaikan, penggelapan dana senilai 2 miliar itu dilakukan pada lima pos anggaran kegiatan.

Mulai dari anggaran perawatan persalinan, dana akreditasi puskesmas, uang persediaan hingga perjalanan dinas.

“Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada Dinkes, kita tetapkan satu orang tersangka inisial MI,” kata Kasatreskrim Polres Polman AKP Budi Adi kepada wartawan

Parahnya lagi, Budi menjelaskan, dari hasil penyelidikan Polisi, tersangka MI telah mengakui menggunakan sebagian besar dana yang ia kelola untuk bermain judi online.

Lebih jauh, Kanit Tipidkor Polres Polman Iptu Arifin, membeberkan telah menemukan rekening dengan transaksi judi online aktif.

Hal itu menjadi salah satu bukti, selain bukti sejumlah dokumen yang telah di sita pada kantor Dinkes Polman.

Perbuatan tindak pidana penggelapan tersebut dilakukan saat tersangka menjadi tersang menjabat sebagai bendahara pengeluaran pada Dinkes Polman.

Saat ini, Ia langsung ditahan penyidik Tipikor Polres Polman. Terlihat, tersangka telah mengenakan rompi tahanan sembari kedua tangannya diborgol.

Atas perbuatannya, MI terjerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.[*]

Pos terkait