

AKARNEWS.ID, POLMAN – Dugaan tindakan kriminal mengemuka di Desa Puppuring, Kecamatan Alu, Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Seorang oknum Kepala Dusun diduga menjadi dalang di balik kebakaran kebun milik warga bernama Sadir.
Kebun milik Sadir dilaporkan hangus terbakar dalam insiden yang terjadi baru-baru ini dan mengalami kerugian yang cukup besar.
Dugaan kuat mengarah kepada oknum Kepala Dusun yang ada di Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju. Ia diduga memerintahkan orang untuk membakar kebun milik Sadir.
Hal ini disampaikan, Kuasa Hukum Sadir, Abdul Rahman Anwar dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan Sulbar.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait peristiwa ini.
“Peristiwa ini tidak bisa dianggap sepele. Kami menduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum Kepala Dusun terhadap klien kami. Kami akan menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan,” tegas Abdul Rahman Anwar dalam keterangannya yang diterima Akarnews.id, pada Kamis (3/10/2025).
Lebih lanjut, Abdul Rahman Anwar mengatakan jika terbukti bersalah, oknum Kepala Dusun tersebut dapat dijerat dengan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja membakar, meledakkan, atau menimbulkan kebakaran yang dapat membahayakan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”
Abdul Rahman juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum agar bertindak profesional tanpa memandang jabatan pelaku. (*)


Tidak ada komentar