Polisi Ungkap Motif Pelaku dan Kepemilikan Senpi dalam Kasus Penembakan Husain di Campalagian

Avatar photo
Kamaruddin Kay
3 Nov 2025 17:36
3 menit membaca

AKARNEWD.ID, POLMAN – Polres Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menggelar press realese kasus penembakan yang menewaskan pria bernama Husain (35) di Desa Lagi-agi Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman, Senin, (3/10/2025).

Press realese dilakukan usai reka ulang (Rekonstruksi) yang menghadirkan empat pelaku berinisial masing-masing AF, DR, FR dan AK.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko mengungkapkan motif pelaku merencanakan pembunuhan.

“Motif pelaku yakni dendam. Pelaku bernama Faisal alias Carlos menaruh dendam kepada korban karena telah dilaporkan kepada aparat terkait penggunaan dan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan sodara Carlos” Ungkap Kapolres.

Lebih lanjut ia mengatakan, pelaku Carlos atau (AF) menjadi otak atau aktor intelektual dari perencanaan pembunuhan terhadap korban. Ia disangkakan pasal Pasal 340 Subs Pasal 338 J0 Pasal 55 Ayat (1) Ke 1E KUHP tentang Perencanaan Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun.

Pasal yang sama juga disangkakan kepada pelaku DR sebagai eksekutor penembakan terhadap korban dan dua tersangka lain yakni FR dan AK.

Adapun kepemilikan Senjata Api (Senpi) yang digunakan pelaku pembunuh korban didapat dari Yuda yang menjual Senpi kepada Carlos pada bulan Mei lalu.

Polres Polman juga menangkap 4 pelaku terkait kepemilikan Senpi. Masing-masing pelaku bernama Yuda, Wahyu, Kasmin dan M Yusuf.

Keempat pelaku diancam  Pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat republik indonesia nomor 12 tahun 1951 j0 pasal 55 ayat (1) ke 1tentang mengubah “ordonnantie tiijdeliijke bijzondere strafbepalingen” (stbl. 1948 no.17) dan undang-undang r.I.Dahulu nr 8 tahun 1948 yang berbunyi

Barang siapa, tanpa hak memasukkan ke indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak”

Dengan anncaman hukuman : hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun.

Sebelumnya, Polres Polman menggelar reka ulang (rekonstruksi) kasus penembakan yang menewaskan Husain di Kecamatan Campalagian.

Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko mengatakan dalam 38 reka ulang adegan ini terungkap bahwa pelaku memang merencanakan pembunuhan terhadap korban.

Para pelaku memeragakan adegan perencanaan hingga adegan penembakan.

Sebanyak enam (6) titik Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan rekonstruksi. Mulai dari tempat perencanaan pembunuhan yang dilakukan di rumah salah satu pelaku hingga tempat pelaku melakukan penembakan terhadap korban yang berada di Desa Lagi-agi.

“Hari ini kita melakukan rekonstruksi atau reka ulang adegan yang terdiri dari 38 adegan. Hal ini dilakukan untuk memberikan gambaran faktual peristiwa demi kepentingan penyidikan hingga proses persidangan nantinya” ungkap Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko kepada sejumlah wartawan.

Selain itu, polisi juga menemukan fakta baru dari rekonstruksi ini. Polisi menemukan fakta bahwa selain menggunakan senjata api (senpi) para pelaku juga menyiapkan botol berisi air keras sebagai opsi lain untuk menyerang korban.

Rekonstruksi ini yang berlangsung selama kurang lebih empat (4) jam disaksikan oleh keluarga korban bersama ratusan masyarakat yang hadir.

Keluarga korban yang hadir tampak sedih hingga menangis saat hadir di lokasi rekonstruksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x