AKARNEWS.ID, POLMAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Polewali Mandar (Polman) menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika, di Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman, Kamis (23/01/25).
Tiga pelaku masing-masing berinisial AA (32 tahun), AH (32 tahun), dan MA (52 tahun).
Kasat Reserse Narkoba Polres Polman Akp Agustinus Pigay mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah melakukan penyelidikan mendalam dan mendapatkan informasi terkait aktivitas mereka.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu buah kaca pirex yang masih berisikan sisa narkotika jenis sabu serta alat-alat pendukung penggunaannya.
“Dari hasil pemeriksaan ketiga pelaku diduga menggunakan narkotika jenis sabu dengan alasan untuk meningkatkan stamina atau membantu aktivitas kerja mereka, meskipun alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan yang melanggar hukum” ungkapnya.
Terduga pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Polman untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Tersangka yang telah ditangkap akan dikenakan pasal-pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Proses hukum terhadap para tersangka
Polres Polman mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak terlibat dalam peredaran maupun penggunaan narkoba.
Kasus ini mencerminkan upaya tegas aparat penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga diri dari bahaya narkoba serta meningkatkan edukasi dan pencegahan untuk mengurangi kasus serupa di masa mendatang. (*)