Pria di Tapango Polman Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Ancam Bunuh Jika Menolak

AKAR NEWS
4 Des 2024 14:04
1 menit membaca

AKARNEWS.ID, POLMAN – Pria berusia 29 tahun inisial A (29) ditangkap Polsek Tapango, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) usai menyetubuhi anak di bawah umur.

Pelaku bahkan sempat mengancam korban menggunakan sebilah parang.

Pelaku diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman usai merudapaksa anak berusia 15 tahun inisial A.

Kasat Reskrim Polres Polman menjelaskan, kejadian bermula saat korban berbaring sambil bermain handphone di ruang tamu rumahnya pada pukul 09.00 wita, Selasa, (3/12/2024).

Tiba-tiba pelaku masuk dan mengunci rumah sambil menghunuskan sebilah parang. korban sempat melakukan perlawanan. namun, pelaku mendekap dan mencekek korban sehingga kembali terbaring.

Pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika kejadian itu disebarluaskan.

Perbuatan pelaku terungkap saat korban mengadu ke tetangga bahwa ia telah disetubuhi oleh seorang pria.

Keluarga pelaku yang mengetahui kejadian tersebut berinisiatif mengamankan pelaku dan menyerahkan ke Polsek Tapango

“Saat ini pelaku sedang diperiksa oleh unit perlindungan perempuan dan anak Polres Polman. sementara korban di bawah ke rumah singgah milik unit ppa polres polman untuk dilakukan pemulihan mental” ujar Reza kepada wartawan.

Dia mengatakan, pihak kepolisian saat ini mendalami motif dibalik perbuatan bejat tersebut.

Polisi juga telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dikenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana kurungan penjara 15 tahun. (Kay)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x