AKARNEWS.ID, MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) berencana akan rumahkan puluhan sekuriti yang bekerja di bawah naungan Pemprov Sulbar.
Langkah tersebut diambil sesuai amanat undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN pasal 65 ayat 3 yang menegaskan bahwa pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Termasuk, peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pasal 96 ayat 3 PPPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai Non-PNS dari atau Non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan itu dengan berat hati, Pemprov Sulbar mengambil kebijakan akan merumahkan sementara waktu para sekuriti yang bekerja di lingkup perkantoran Pemprov Sulbar.
Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulbar, Anshar Malle mengatakan , kebijakan ini diambil sesuai aturan yang berlaku.
“Kita sangat berat, karena keberadaan sekuriti selama ini sangat membantu Pemprov Sulbar. Tapi kita juga tidak bisa menabrak aturan,” kata Anshar, Rabu (5/2/2025).
Lebih lanjut Anshar mengatakan, jika dipaksakan maka Pemprov Sulbar akan mendapat sanksi karena melanggar ketentuan yang berlaku.
Namun, Anshar berjanji akan mencarikan solusi terbaik bagi puluhan sekuriti yang direncanakan di rumahkan.
“Kita carikan solusi, pertama mencarikan wadah atau perusahaan yang bisa menampung sekuriti dan peluang kerja lainnya,” bebernya.
Kedua, sebagai tanggungjawab moril dirinya siap jadi bapak asuh para sekuriti yang dirumahkan selama mereka belum mendapatkan pekerjaan tetap.
“Kita juga akan mensupport para tenaga sekuriti untuk mengembangkan diri sesuai potensi masing-masing. Misalnya ada perbengkelan, bertani dan bidang lainnya,” tandasnya.(rls)