Ribuan Botol Miras dan Plastik Cap Tikus Diamankan Polisi saat Operasi Marano di Mamuju

Avatar photo
Kamaruddin Kay
28 Jan 2026 22:55
2 menit membaca

AKARNEWS.ID, MAMUJU – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Operasi Pekat Marano 2026 Polresta Mamuju berhasil mengamankan sedikitnya 1.309 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan 9 plastik minuman tradisional jenis cap tikus pada Rabu (28/1/2026).

​Penyitaan besar-besaran ini dilakukan pada hari ketiga pelaksanaan operasi sebagai langkah konkret kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat dan menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Mamuju.

​Ribuan botol miras tersebut disita dari sejumlah lokasi yang menjadi sasaran operasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, seluruh barang bukti diketahui tidak memiliki izin edar maupun izin penjualan resmi dari instansi berwenang.

​Kasatgas Tindak Operasi Pekat Marano 2026, AKP Agustinus Pigay, menegaskan bahwa peredaran miras ilegal merupakan salah satu pemicu utama terjadinya tindak kriminalitas dan gangguan ketertiban.

​”Operasi Pekat Marano 2026 ini merupakan komitmen Polresta Mamuju dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya peredaran minuman keras ilegal yang dapat meresahkan warga,” ujar AKP Agustinus.

​Saat ini, seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Mamuju untuk dilakukan pendataan lebih lanjut dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga tengah mendalami asal-usul pasokan miras ilegal tersebut.

​Pihak Polresta Mamuju mengimbau masyarakat untuk menjauhi aktivitas jual-beli maupun konsumsi miras ilegal. Masyarakat diminta berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan mereka.

​Operasi Pekat Marano 2026 dipastikan akan terus berlanjut secara berkelanjutan demi menjamin rasa aman, tertib, dan nyaman bagi warga Mamuju.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x