Soal Konservasi Buaya, DKP Sulbar Tunggu Regulasi Pusat

AKARNEWS.ID, MAMUJU – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Suyuti Marzuki mengungkapkan, Pemerintah Daerah (Pemda) masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait peran daerah dalam konservasi buaya.

Hal ini disebabkan oleh status kewenangan yang masih dalam tahap penyesuaian di tingkat regulasi nasional.

Menurutnya, konservasi buaya merupakan bidang baru bagi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), sehingga diperlukan kejelasan mengenai kewenangan dan tanggung jawab yang harus diemban oleh Pemda dalam pelaksanaannya.

Bacaan Lainnya

“Kami siap berperan aktif, tetapi masih menunggu arahan dari pemerintah pusat mengenai sejauh mana Pemda terlibat dalam konservasi ini,” kata Suyuti Marzuki, Kamis, (27/2/2025).

Pengalihan kewenangan konservasi buaya didasarkan pada Undang-Undang nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 mengenai konservasi Sumber Daya Alam (SDA) dan ekosistemnya.

Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi pengalihan pengelolaan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Namun, hingga saat ini, peraturan teknis terkait pengalihan kewenangan tersebut masih belum tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP), karena proses hukum terkait masih dalam tahap penyelesaian di Mahkamah Konstitusi (MK).

Meskipun regulasi masih dalam proses, Suyuti Marzuki menegaskan, DKP Provinsi Sulbar mendukung penuh berbagai upaya rehabilitasi buaya di wilayahnya. Baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh kelompok masyarakat.

“Langkah-langkah konservasi dinilai penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem serta mencegah konflik antara manusia dan satwa liar,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, kesiapan DKP untuk berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, seperti Dinas Kehutanan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), guna memastikan upaya konservasi buaya dapat berjalan dengan optimal.

“Kami menyadari pentingnya kerja sama lintas sektor untuk memastikan, bahwa kebijakan konservasi dapat diimplementasikan dengan baik di tingkat daerah,” tutur Suyuti Marzuki.

Dengan adanya perubahan regulasi yang sedang berlangsung, pemangku kepentingan di daerah diharapkan tetap proaktif dalam menjaga keseimbangan ekosistem serta melindungi spesies buaya yang ada di Sulbar.

Kejelasan regulasi dari pemerintah pusat akan menjadi langkah kunci dalam menentukan peran dan tanggung jawab daerah dalam pengelolaan konservasi satwa liar ke depannya. (*)

Pos terkait