

AKARNEWS.ID, MAMUJU– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju telah menetapkan seorang pria berinisial BR (62) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang menggemparkan Desa Pokkang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju. Tragisnya, korban pembunuhan tersebut adalah Kamaruddin (51), yang tak lain adalah adik kandung dari tersangka.
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Senin, 1 Desember 2025. Penyelidikan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju dilakukan setelah menerima Laporan Polisi Nomor: LP / B / 407 / XII / 2025 / SPKT Resta Mamuju.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
”Berdasarkan hasil penyelidikan intensif dan pemeriksaan terhadap para saksi, penyidik Satreskrim Polresta Mamuju telah menetapkan pria berinisial BR (62) sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan ini,” ujar Ipda Herman Basir, Rabu (3/12/2025).
Aksi pembunuhan sadis ini dilakukan oleh BR menggunakan sebilah parang. Korban, Kamaruddin, menderita luka berat dan fatal pada bagian leher yang menyebabkan nyawanya tak tertolong.
”Hasil pemeriksaan medis melalui Visum et Revertum juga menguatkan bahwa korban menderita luka parah yang mengakibatkan kematian,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat tersangka BR dengan pasal 338 KUHPidana.
Sejumlah barang bukti telah diamankan dalam proses penyidikan, meliputi: Sebilah parang yang digunakan pelaku dan akaian korban yang berlumuran darah.
”Tersangka BR dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tegas Ipda Herman.
Polresta Mamuju memastikan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh fakta hukum secara jelas dan menjamin proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.


Tidak ada komentar