Insentif Pajak Kendaraan Sulbar Efektif! Penerimaan Samsat Polman Meningkat hingga 20 Persen

Avatar photo
Kamaruddin Kay
25 Nov 2025 15:06
2 menit membaca

AKARNEWS.ID, POLMAN – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) meluncurkan Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025.

Program tahun ini menghadirkan kebijakan istimewa yang belum pernah diberikan sebelumnya, yakni diskon 50% untuk tunggakan pokok PKB. Terobosan ini secara signifikan meringankan beban masyarakat yang memiliki kewajiban pajak menumpuk dari tahun-tahun sebelumnya.

Kebijakan tersebut membuat animo masyarakat untuk membayar PKB meningkat dan pendapat Samsat melonjak drastis.

Penerimaan pajak kendaraan di Kantor Samsat wilayah Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, melonjak hingga 20 persen l setiap harinya seiring diberlakukannya program bebas denda pajak dan diskon 50 persen tunggakan pajak kendaraan tersebut.

Kepala UPTD Samsat Polman, A Andika Saputra, mengklaim, sejak berlakunya kebijakan dari Pemerintah terkait bebas denda dan potongan 50 persen tunggakan pajak, pendapatan perhari meningkat hingga 20 persen dari kondisi normal.

“Alhamdulillah sejak berlakunya penghapusan dan diskon pajak kendaraan ini masyarakat antusias membayar pajak, peningkatannya itu kurang lebih 20 persen. Rata-rata yang datang untuk membayar pajak mereka yang sudah jatuh tempo 3 sampai 5 tahun,” kata Andika saat ditemui, Selasa (25/11/2025).

“Kalau kita liat tiga hari terakhir sudah banyak masyarakat yang datang, tetapi biasanya kalau ada kebijakan penghapusan denda seperti ini masyarakat datang berbondong bondong kalau programnya sudah mau berakhir,” ungkapnya.

Kebijakan pemerintah ini telah di sosialisasi ke warga bahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten melalui badan pendapatan daerah untuk menyampaikan informasi tersebut kepada pemerintah desa.

“Yang kita sosialisasikan itu yakni pajak pokok yang didiskon 50 persen yang telah jatuh tempo di tahun 2024 kebawah, sementara untuk penghapusan denda semua dihapuskan kecuali tahun berjalan,” ungkapnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan program dari pemerintah tersebut lantaran hanya berlaku di tanggal 20 November hingga 31 Desembar 2025.

“Masyarakat diharap bisa segera datang ke tempat pelayanan Samsat terdekat Untuk segera membayar pajak memanfaatkan program penghapusan denda pajak dan Diskon 50 persen tunggakan pajak kendaraan.

Sesuai dengan surat keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 789 Tahun 2025, tentang pembebasan denda dan pemberian diskon tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 di Provinsi Sulawesi Barat.

1. Bebas Denda Pajak 100 persen (Kecuali Kendaraan Dinas)

2. Diskon 50 persen tunggakan pajak (jatuh tempo 2024 kebawah, kecuali kendaraan Dinas)

3. Diskon 13,95 persen BBNK I (Kendaraan Baru)

4. Gratis Bea Balik Nama ke II dan seterusnya (BBNK II)

5. Bebas Denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x