Eksekusi Rumah di Lapeo Berlangsung Ricuh, Sejumlah Sajam dan Warga Diamankan Polisi

Avatar photo
Kamaruddin Kay
22 Mei 2025 12:28
2 menit membaca

AKARNEWS.ID, POLMAN – Eksekusi rumah di atas lahan di Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) diwarnai kericuhan, Kamis, (22/5/2025).

Eksekusi yang dikawal ratusan polisi ini sempat mendapat perlawanan dari pihak keluarga tergugat.

Massa memblokade jalan jalur lintas barat trans Sulawesi dengan membakar ban dan kayu di tengah jalan.

Selain itu, salah satu warga melawan dengan melakukan aksi dramatis berbaring tepat di depan mobil komando polisi.

Meski mendapat perlawan, polisi berhasil mendorong massa hingga eksekusi berlangsung. Sejumlah warga yang diduga melakukan provokasi juga diamankan polisi.

Dari pantauan Akarnews.id, sebanyak tiga orang massa yang diduga melakukan provokasi diamakan polisi.

Polisi juga mengamankan sejumlah senjata tajam jenis parang, puluhan ember berisi batu dan puluhan botol bom molotov.

Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko mengatakan pihaknya menurunkan 280 personel kepolisian untuk mengawal Pengadilan Negeri Polewali dalam membacakan putusan eksekusi.

“Total kekuatan yang diturunkan gabungan BKO dan Brimob sebanyak 280 personel untuk mengawal proses eksekusi” ujarnya.

Alat berat merobohkan bangunan rumah di Desa Lapeo yang dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Polewali, Kamis, (22/5/2025).

Kapolres juga membenarkan bahwa sempat terjadi gesekan antara pihak kepolisian dan massa pihak keluarga tergugat.

Namun, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah warga yang diduga sebagai provokator massa dan berhasil di mediasi.

“Jadi tadi ada sedikit gesekan tapi tidak fatal dan ada beberapa yang diamankan karena diduga provokasi mempengaruhi massa untuk melakukan tindakan anarkis dan sudah kita amankan untuk sementara agar proses eksekusi berjalan dengan lancar” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan kasus sengketa tanah di Desa Lapeo ini sudah berkasus sejak tahun 2006. Putusan Pengadilan Negeri Polewali dengan nomor 14/Pdt.G/2006/PN.Pol memutuskan pihak penggugat atas nama Nurja Rayo sebagai pemenang dari pihak termohon Hasanuddin Pili.

Proses eksekusi bangunan di atas lahan ini menggunakan satu alat berat untuk merobohkan rumah.

Hingga berita ini diterbitkan, proses eksekusi masih berlangsung. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x