Aksi Depan Istana, Koalisi Sulawesi Tanpa Polusi Desak Presiden Hapus Celah PLTU Baru dalam Revisi Perpres 112 Tahun 2022

Avatar photo
Kamaruddin Kay
10 Apr 2026 11:01
4 menit membaca

JAKARTA, 9 APRIL 2026 – Koalisi Sulawesi Tanpa Polusi menggelar aksi massa di depan IstanaNegara sekaligus mengajukan uji materiil (Judicial Review) ke Mahkamah Agung hari ini.Langkah ini diambil sebagai respons tegas terhadap draf revisi Perpres 112/2022 yang dinilaijustru memberi “karpet merah” bagi pembangunan PLTLTU Batubara baru di balik kedok industristrategis.”P”Pengecualian ini adalah sikap lembut negegara teterhadap oligigarki batubara.

Saat duniaberupayaya meninggggalkan batubara, a, regegulasi kita ta justru memberikan ‘k’karprpet merah’ bagagipraktik industri kototor yang teterus menerus merampas hak asasi manusia,a,” ujar Akmal Koalisi Sulawesi Tanpa Polusi.

Paradoks Hilirisasi Nikel dan Polusi BatubaraDi tengah ambisi global menuju energi bersih, komitmen Pemerintah Indonesia justru semakindipertanyakan. Rencana revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 TaTahun 2022 tentangPercepatan Pengembangan Energi Terbarukan dinilai tidak sejalan dengan semangat transisienergi.

Alih-alih mempercepat pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTLTU) batubara, drafrevisi tersebut justru membuka ruang bagi pembangunan PLTLTU baru.

Kebijakan ini tidak hanya bertentangan dengan target penurunan emisi dan komitmen Net ZeroEmission, tetapi juga memperpanjang ketergantungan Indonesia pada energi kotor yang telahterbukti merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga. Sejak awal, Perpres112/2022 mengklaim bertujuan mendorong percepatan energi terbarukan dan menurunkanemisi gas rumah kaca.

Namun dalam praktiknya, regulasi ini justru menunjukkan inkonsistensiserius. Pasal 3 ayat (4) huruf b memberikan pengecualian terhadap larangan pembangunanPLTLTU baru dengan dalih kepentingan industri strategis. Celah ini menjadi pintu masuk bagi terusmasifnfnya pembangunan PLTLTU captive untuk industri ekstraktif, f, khususnya nikel.

Atas dasar itu, masyarakat sipil telah mengajukan permohonan uji materiil terhadap ketentuantersebut ke Mahkamah Agung.

Permohonan ini menilai bahwa Pasal 3 ayat (4) huruf bbertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya jaminankonstitusional atas hak hidup, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak ataskesehatan.

Selain itu, keberadaan pasal tersebut juga dinilai bertentangan dengan kewajibannegara dalam menghadapi krisis iklim dan melindungi warga dari dampak buruk pencemaranlingkungan.

Bukti Nyata: Kemenangan Warga Sulawesi di PengadilanKemenangan WaWarga Sulawesi Bukti Nyata Dampak PLTLTU Captive Kekhawatiran akan dampakburuk PLTLTU bukan sekadar asumsi. Memasuki tahun 2026, ingatan publik masih segar akankemenangan hukum masyarakat Sulawesi pada tahun 2025. Dua pengadilan memenangkangugatan warga dan WALHI terhadap perusahaan nikel yang mengoperasikan PLTU industri(captive).

Di Desa Motui Sulawesi Tenggara, dalam perkara yang dimenangkan Tajudin dkk melawan PTOSS, PT VDNI, Menteri LHK, dan Gubernur Sulawesi Tenggara (Putusan Nomor28/Pdt.Sus-LH/2024/PN Unh), Perusahaan PLTLTU captive terbukti telah mencemari air sungaiyang terhubung dengan tambak warga dengan Kadmium (Cd) dan Timbal (Pb)-hinggamembunuh ikan-ikan di tambak. Selain itu debu menyelimuti rumah meningkatkan trenpenyakit ISPA PA ke warga hingga pekerja, menghancurkan lahan pertanian.

Di Desa Tanauge Sulawesi Tengah, perkara yang dimenangkan WALHI melawan PT SEI, PT GNI,PT NNI, dan Menteri LHK (Putusan Nomor 202/Pdt.Sus-LH/2024/PN Pso), pengadilanmenyatakan para tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupapencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup akibat operasi PLTLTU captive di wilayahpesisir dan sungai di Kabupaten Morowali Utara.

Pencemaran meliputi BOD, COD, klorida, sertacemaran mikrobiologis. Selain itu, ditemukan kandungan logam berat dan zat berbahaya padabiota laut yang dikonsumsi masyarakat, serta kandungan sulfifida (H₂S) yang melebihi ambangbatas untuk biota laut.Di sisi lain, nikel terus dipromosikan sebagai komoditas kunci dalam transisi energi global,khususnya untuk baterai kendaraan listrik.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan paradoksserius: proses pengolahan nikel di Indonesia masih sangat bergantung pada PLTLTU batubaracaptive. Artinya, “energi bersih” yang dihasilkan justru dibangun di atas praktik energi kotor,r,menciptakan paradoks dan moral hazard dalam pembangunan.

“Kami menegegaskan bahwa dalam rencana revisisi Perprpres 112/2/2/2022 Pemerintatah harusmenghapus Pasal setatan (P(Pasal 3 ayayat 4b) b) yang masih memberikan celah bagagi pembangunanPLTU baru. Mahkamah AgAgung yang memeriksksa permohonan UjUji Mateteriil Perprpres 112/2/2/2022harus berprpihak pada kedaulatatan rakykyat dan hak asasi manusia. Audit lingkungan secaramenynyeluruh harus dilakukan teterhadap seluruh PLTU industri di Sulawesi dan wilayayahlainnynya,a,” Ujar Akmal dalam aksi di depan Istana Negara.

Transisi energi harus berkeadilan, artinya tidak boleh ada satupun warga yang dikorbankandemi mengejar target ekonomi atau ambisi energi hijau yang semu.

Kemenangan masyarakatSulawesi di pengadilan adalah peringatan keras bahwa rakyat tidak akan tinggal diam ataspenghancuran ruang hidup mereka. Jangan biarkan rakyat menjadi tumbal di balik narasi megahtransisi energi. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x